Guru SD di Tangkap Polres Tangsel” Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Belasan Anak Didik
Tangsel : Polres Tangerang Selatan menangkap seorang oknum guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP,55, yang diduga mencabuli anak didiknya. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Dalam paparannya Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 15.00 WIB.
“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala, dan sekitar pukul 19.00 WIB kita sudah amankan pelakunya. Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Ciputat,” ujar AKP Wira Graha Setiawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Wira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara teridentifikasi ada 16 korban. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 16 saksi, di mana 8 di antaranya adalah korban. Sisanya terdiri dari orang tua korban, pihak sekolah, dan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Adapun dari hasil pemeriksaan kami masih dalami, terindikasikan yang kami temui bahwa periodenya sejak dari 2023 hingga Januari 2026. Untuk sementara hasil dari pemeriksaan kita temui di satu sekolah di wilayah Kota Tangsel,” jelas Wira.
Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menyatakan ada 13 orang tua murid yang datang melapor terkait kasus yang menimpa anaknya. Dari jumlah itu, sembilan orang tua akhirnya melapor secara resmi ke Polres Tangsel” Ungkapnya Senin, 19 Januari 2026.
Kendati demikian “Mereka sudah membuat laporan, dan proses hukumnya kita serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel. Untuk kejadian, kita belum mengetahui detailnya. Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel.
Tri menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan polisi agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memastikan pendampingan terbaik bagi para korban. Kasus tersebut merebak usai adanya surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawa Buntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026.
“Surat itu menyatakan YP dirumahkan imbas dugaan pelecehan seksual kepada muridnya dimana dalam dokumen tersebut, pihak sekolah menyatakan YP dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)” Tutupnya.


