Fredrik J. Pinakunary Tegaskan Citizen Lawsuit Kasus Iptu Tomi Marbun Dorong Akuntabilitas Negara
Jakarta, 5 Februari 2026 – Kuasa hukum keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun, Fredrik J. Pinakunary, menilai Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan keluarga korban merupakan langkah hukum penting untuk menegaskan akuntabilitas negara dalam melindungi aparat penegak hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (4/2/2026) di , menyusul belum adanya kepastian mengenai hilangnya Iptu Tomi yang dilaporkan lenyap saat menjalankan operasi penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat.
Fredrik: Negara Wajib Memastikan Proses Penanganan Kasus Transparan
Dalam keterangannya, Fredrik menegaskan bahwa keluarga korban berhak memperoleh kejelasan mengenai proses pencarian dan investigasi yang dilakukan.
Menurutnya, ketidakjelasan informasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Fredrik menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap proses penanganan kasus aparat negara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Citizen Lawsuit Dinilai Mekanisme Kontrol Terhadap Penyelenggara Negara
Fredrik menjelaskan bahwa Citizen Lawsuit merupakan instrumen hukum yang memungkinkan warga negara melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kewajiban negara.
Ia menilai gugatan tersebut menjadi sarana untuk memastikan negara menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap aparat yang menjalankan tugas berisiko tinggi.
Menurut Fredrik, tanggung jawab perlindungan aparat negara tidak hanya berada pada satu institusi, melainkan merupakan tanggung jawab bersama penyelenggara negara.
114 Advokat Turut Mengawal Gugatan
Fredrik juga menyoroti dukungan Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan yang terdiri dari 114 advokat. Ia menilai keterlibatan advokat dalam jumlah besar menunjukkan keseriusan kalangan praktisi hukum dalam mengawal perkara tersebut.
Menurutnya, dukungan tersebut juga menjadi bentuk solidaritas terhadap perlindungan aparat penegak hukum di Indonesia.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Pencarian
Fredrik menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pencarian Iptu Tomi. Ia menyebut terdapat perbedaan informasi yang diterima keluarga korban.
Menurut Fredrik, proses hukum menjadi ruang yang sah untuk menguji dan membuka fakta secara objektif serta transparan.
Kasus Dinilai Memiliki Dampak Sistemik
Fredrik menilai penyelesaian kasus hilangnya Iptu Tomi memiliki dampak luas terhadap sistem perlindungan aparat negara.
Ia menyebut kepastian hukum dalam perkara tersebut dapat menjadi indikator komitmen negara dalam menjamin keselamatan aparat penegak hukum, terutama yang bertugas di wilayah berisiko tinggi.
Harapan Terhadap Proses Persidangan
Fredrik berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus mendorong perbaikan sistem perlindungan aparat negara.
Jurnalis: Romo Kefas


