YOGYAKARTA,08 Desember 2025 – Di tengah lonjakan digitalisasi ekonomi yang mengubah wajah perdagangan global, aktivitas trading berjangka telah muncul sebagai tren yang mencuri perhatian berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Namun, popularitas ini sering diselimuti kebingungan mendalam mengenai status hukumnya dalam pandangan Islam. Untuk mengurai kebingungan tersebut, edukator finansial Bambang Sugiarto, SE., SIP., MM., Akt., memberikan penjelasan mendalam yang bertujuan membekali masyarakat dengan literasi keuangan yang terakar pada prinsip syariah.
Menurut Bambang, aktivitas trading tidak boleh langsung dicap sebagai tindakan haram. Ia menegaskan bahwa dalam Islam, jual beli pada dasarnya adalah kegiatan yang dibolehkan bahkan dianjurkan, asal tetap memegang teguh keseimbangan antara keuntungan dan etika. Hanya ketika mengandung unsur-unsur haram seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), atau tanpa aset nyata dalam transaksinya, aktivitas ini baru menjadi tidak sah. Jika unsur-unsur tersebut dapat dihindari, trading pun dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang halal.
Secara spesifik mengenai Foreign Exchange (Forex) atau perdagangan valuta asing, Bambang menekankan bahwa forex bukanlah bentuk perjudian. Ia menganalogikan forex dengan perdagangan umum lainnya – yang membedakan hanyalah objek transaksinya. “Di forex, obyek yang diperdagangkan adalah mata uang, sedangkan di perdagangan konvensional adalah barang atau jasa. Forex hanyalah seperti menukarkan uang di money changer, dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual dan beli,” paparnya dengan jelas.
Bambang meyakini bahwa forex dapat menjadi halal karena umat Muslim kini memiliki akses ke fasilitas yang sesuai syariat. Saat ini, banyak broker menyediakan akun swap-free atau akun tanpa bunga inap – fitur yang secara efektif mengeliminasi unsur riba. Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab terbesar terletak pada penguasaan ilmu. “Yang paling penting menurut saya adalah masalah pengetahuan,” tutur Bambang dengan peringatan yang kuat. “Jika ingin terjun ke trading forex, sebaiknya pahami terlebih dahulu secara mendalam tentang bagaimana ia berjalan – jangan pernah bertransaksi sebelum memahami betul mekanismenya.”
Bambang menyayangkan banyaknya individu yang tertipu hingga kehilangan dana miliaran rupiah karena tergiur iming-iming kekayaan instan. Ketidaktahuan akan fluktuasi harga sering membuat trader pemula mengambil posisi secara sembarangan, yang berujung pada kerugian besar bahkan menyerupai perjudian. Baginya, forex bisa menjadi halal sepenuhnya jika memenuhi syarat spesifik: tanpa swap, tanpa leverage berlebihan, adanya qabdh (serah terima) yang jelas, dilakukan dalam format transaksi spot, serta bebas dari spekulasi liar atau praktik penipuan seperti pump and dump.
“Satu hal yang pasti: forex jelas halal bagi yang mampu menghindari hal-haramnya,” tegas Bambang. Hal ini menunjukkan bahwa forex tidak haram secara mutlak – asalkan memiliki fungsi nyata, digunakan sebagai aset digital yang sah, dan tidak terlibat dalam praktik yang tidak etis.
Melalui edukasi ini, Bambang berharap masyarakat tidak terjebak dalam jalan pintas menuju kekayaan. Literasi keuangan bukan hanya tentang teknik mencari profit, melainkan juga tentang etika bertransaksi dan manajemen risiko yang sehat. Pemahaman yang benar akan memastikan masyarakat tetap aman secara finansial dan spiritual, serta terhindar dari kerugian yang berbahaya.
Sebagai penutup, sangat krusial bagi siapa pun yang ingin terjun ke dunia forex untuk belajar dan memahami mekanismenya secara mendalam terlebih dahulu. Jangan pernah memulai transaksi hanya karena tergiur cerita kesuksesan atau keuntungan besar orang lain. Tanpa ilmu yang mumpuni, trading yang seharusnya menjadi instrumen investasi justru bisa berubah menjadi bumerang yang menghancurkan ekonomi keluarga. Belajarlah sebelum melangkah – karena literasi adalah perlindungan terbaik bagi aset Anda.
(Penulis: Pulung WP/ Foto Istimewa/ Editor: SHN)


