JAKARTA – Pelitakota.id
JPU Indah Puspitarani menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi musisi Fariz RM, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (14/8/2025)
Jaksa kemudian meminta hakim untuk menolak semua nota pembelaan terdakwa Fariz RM dan tetap dengan tuntutannya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
“Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan kami,” ucapnya.
Menanggapi replik jaksa, Fariz RM menyatakan hanya ingin klarifikasi.
Namun hal itu akan ia ajukan dalam sidang selanjutnya yaitu pembacaan duplik dari penolakan nota pembelaan.
“Sebenarnya menanggapi replik dari JPU saya cuma ingin mengklarifikasi aja. Mungkin nanti di duplik akan saya sampaikan,” kata Fariz.
Ia menegaskan sejak awal tidak pernah memohon bebas. Namun demikian Fariz Masih berharap agar dirinya bisa menjalani masa rehabilitasi.
“Tapi kalau sayanya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi bahwa menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” ujarnya.
“Tidak kecewalah. Belum sampai di ujung, artinya semua masih SOP, masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Sebagai WNI saya percaya negara saya ini negara yang memiliki hukum yang pasti,” ucap Fariz.
“Sebagai terdakwa kasus ini saya percaya pada proses hukum yang dilakukan institusi-institusi hukum yang terlibat. Jadi ya kita lihat aja duplik sampai vonis. Intinya adalah saya ingin memperbaiki diri secara maksimal,” tutur Fariz,” lanjutnya.
Jurnalis Lianna