Jakarta, 26 Februari 2026 – Persidangan perkara dugaan pencurian uang 10.000 euro atau setara lebih dari Rp160 juta dengan terdakwa Justin Wong (26) memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/2/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Pada tahap ini, majelis hakim belum memeriksa pokok perkara, melainkan menilai apakah dakwaan serta proses penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H. mengajukan sejumlah keberatan yang dinilai mendasar sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.
Dalam persidangan terungkap bahwa penasihat hukum menerima surat kuasa dari terdakwa sehari sebelum pelimpahan Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap II merupakan proses formal penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Menurut pembela, waktu yang sangat singkat tersebut berdampak pada ruang persiapan untuk mempelajari berkas perkara secara menyeluruh.
Selain itu, pembela juga menyoroti keselarasan antara waktu penangkapan dengan penerbitan surat perintah, serta tata cara penyitaan barang dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Majelis hakim menyatakan seluruh keberatan tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan sela yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut adanya keterangan saksi, dokumen transaksi keuangan, serta rekaman CCTV yang akan diajukan sebagai alat bukti.
Namun majelis hakim mengingatkan bahwa kekuatan pembuktian belum dapat disimpulkan sebelum seluruh alat bukti diuji secara terbuka di persidangan.
Perkara ini juga memiliki latar belakang relasi personal antara terdakwa dan pelapor. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa konteks tersebut tetap harus dinilai secara objektif dalam kerangka hukum pidana.
Usai persidangan, Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H. menyampaikan keterangan kepada awak media di halaman pengadilan.
Menurutnya, eksepsi yang diajukan bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Kami menghormati proses persidangan. Eksepsi ini kami ajukan agar majelis hakim terlebih dahulu menilai apakah prosedur penyidikan dan pelimpahan perkara sudah sesuai aturan. Ini menyangkut hak terdakwa,” ujar Yuspan.
Ia kembali menegaskan bahwa timnya menerima surat kuasa sehari sebelum Tahap II, sehingga waktu untuk mempelajari berkas sangat terbatas.
“Kami ingin memastikan setiap tindakan—mulai dari penangkapan, penyitaan, hingga pembuatan BAP—sesuai ketentuan hukum. Jika perkara ini dilanjutkan ke pembuktian, kami siap menguji seluruh alat bukti secara terbuka,” katanya.
Yuspan juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Putusan sela atas eksepsi akan menjadi penentu arah perkara ini: apakah berlanjut ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Publik kini menanti sikap majelis hakim dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.


