Efisiensi Anggaran Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2025

Spread the love

KOTA BEKASI – Mencermati Perkembangan Pemberitaan Berita Online Tentang Efisiensi Anggaran pada Pemerintah Kota Bekasi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut :

1. Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan identifikasi dan langkah-langkah efisiensi Belanja.

2. Mekanisme pelaksanaan efisiensi belanja ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien. Rincian belanja yang mengalami efisiensi antara lain mencakup pengadaan alat tulis kantor, penyelenggaraan kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya, serta kajian dan analisis yang tidak mendesak. Selain itu, efisiensi juga diterapkan pada anggaran pelatihan (diklat), bimbingan teknis (bimtek), honorarium output kegiatan, jasa profesi, percetakan, dan souvenir. Penghematan juga berlaku untuk sewa gedung dan kendaraan, sewa hotel, Perjalanan Dinas, jasa konsultasi, serta pemeliharaan dan perawatan, Belanja Modal peralatan & mesin serta infrastruktur. Hasil Efisiensi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah sebesar Rp. 210.949.748.344,00.

3. Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Bekasi telah secara tegas mengimplementasikan langkah-langkah efisiensi belanja dan berkomitmen untuk mengalihkan hasil efisiensi tersebut pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Alokasi hasil efisiensi belanja ini difokuskan pada:
a. Bidang Pendidikan
b. Bidang Kesehatan
c. Infrastruktur dan sanitasi
d. Stabilitas harga makanan dan minuman
e. Penyediaan cadangan pangan; dan
f.Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

Pada point 4 Surat edaran menteri dalam Negeri tersebut dijelaskan untuk penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD T.A 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung dalam peraturan Daerah (perda) mengenai perubahan APBD T.A 2025 bagi daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam Laporan realisasi Anggaran bagi Pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD T.A 2025 .

4. Selanjutnya Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2025.

Sumber : BPKAD Kota Bekasi

[Tris/Romo Kefas]

Tinggalkan Balasan