Dugaan Penyimpangan Dana APBD di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan: LSM dan Wartawan Menanti Keadilan

Spread the love

Tangerang Selatan – 26 Mei 2025 Terdapat dugaan penyimpangan dana APBD di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan. Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi dan Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan jumlah pegawai non-ASN yang dianggarkan oleh dinas tersebut dengan jumlah pegawai non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.

Menurut Syamsul Bahri, jumlah pegawai non-ASN yang dianggarkan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan sebanyak 237 orang, sedangkan jumlah pegawai non-ASN yang tercatat di BKPSDM Kota Tangerang sebanyak 213 orang. “Besar kemungkinan, dana yang tidak ditampilkan sebesar Rp12.504.110.000 diarahkan untuk pemberian gaji pegawai non-ASN karena jumlah yang lebih sebanyak 24 orang,” ungkap Syamsul Bahri dihadapan Tim Cyber Jurnalis GWI di kantornya senen Siang [26/05]

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah untuk transparan dalam pengelolaan dana APBD. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah juga mewajibkan pemerintah untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat dan transparan.

Selain itu, Syamsul Bahri juga mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kegiatan fiktif pada biaya perawatan gedung pada tahun 2023 dan 2024. “Kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan Kota Tangerang Selatan,” katanya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syamsul Bahri juga menyatakan bahwa pengelolaan dana APBD oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan tidak transparan, sehingga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. “Kami meminta agar kasus ini dikawal hingga ke ranah hukum,” katanya. Dalam hal ini, Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam jumpa pers, Syamsul Bahri didampingi beberapa pengacara dari lembaganya. Ia meminta agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan ditindaklanjuti secara hukum. “Kasus ini akan kita lanjutkan ke ranah hukum, jadi saya minta kasusnya ini sama-sama kita kawal,” ungkapnya.[Tim]

Tinggalkan Balasan