Dugaan Pelanggaran Pejabat Lebak Disorot, Aktivis Tagih Ketegasan Komisi Etik

Spread the love

Dugaan Pelanggaran Pejabat Lebak Disorot, Aktivis Tagih Ketegasan Komisi Etik

Lebak – Dugaan pelanggaran yang menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak serta Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, kembali mencuat dan menjadi perhatian kalangan aktivis di Banten.

Aktivis Banten Eli Sahroni mendesak Komisi Etik Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah tegas dengan memproses dan menggelar sidang etik terhadap kedua pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Menurut Eli, laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi itu tidak seharusnya dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Ia menilai, transparansi dan kecepatan penanganan menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

“Komisi etik harus bekerja secara profesional dan terbuka. Jangan sampai persoalan yang menyangkut integritas pejabat publik dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Eli dalam keterangannya, Kamis.

Ia menambahkan, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran serius yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan serta penerimaan gratifikasi.

Selain itu, dugaan yang melibatkan kepala desa juga disebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sementara mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban dan larangan bagi pejabat publik.

Eli juga mempertanyakan konsistensi penegakan sanksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia berharap jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan harus tegas dan tidak pandang bulu.

“Penegakan aturan harus berlaku bagi siapa pun. Jika ingin membangun pemerintahan yang bersih, maka setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara serius,” tegasnya.

Ia juga meminta Bupati Lebak memastikan proses penanganan berjalan objektif serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

(Eds)

Tinggalkan Balasan