Dugaan Pelanggaran di SMPN 52 Bekasi, Pemkot Tegaskan Proses Disiplin dan Perlindungan Siswa

Spread the love

Dugaan Pelanggaran di SMPN 52 Bekasi, Pemkot Tegaskan Proses Disiplin dan Perlindungan Siswa

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah administratif cepat menyusul laporan dugaan pelanggaran oleh oknum tenaga tata usaha di SMPN 52 Bekasi, Kranji, Bekasi Barat. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mendatangi sekolah pada Senin (2/3/26) untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan perlindungan siswa menjadi prioritas.

Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan, oknum yang dilaporkan telah dibebastugaskan sementara. Proses usulan sanksi berat tengah dipersiapkan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Tri menegaskan bahwa standar integritas di lingkungan pendidikan tidak boleh ditawar.

“Setiap aparatur di sekolah memiliki tanggung jawab moral. Jika ada pelanggaran, maka penanganannya harus jelas, transparan, dan tegas,” ujarnya.

Fokus pada Keamanan dan Pendampingan

Selain langkah disiplin, Pemkot meminta pihak sekolah membuka layanan pengaduan yang mudah diakses serta memastikan pendampingan bagi siswa yang terdampak. Koordinasi dengan orang tua juga diperkuat agar informasi tidak simpang siur.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi etika profesi, penguatan pengawasan internal, serta evaluasi rutin di setiap satuan pendidikan.

Komitmen Transparansi

Wali Kota memastikan proses administratif dan, bila diperlukan, proses hukum akan dikawal hingga tuntas. Ia juga meminta seluruh kepala sekolah meningkatkan kontrol internal guna mencegah kejadian serupa.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat. Kepercayaan masyarakat wajib kita jaga,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga lingkungan belajar yang aman, profesional, dan berintegritas.

Jurnalis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan