Dugaan Korupsi Pengalihan Izin SIPPA oleh Perumda Tirta Benteng Merugikan Daerah

Spread the love

Dugaan Korupsi Pengalihan Izin SIPPA oleh Perumda Tirta Benteng Merugikan Daerah

‎KOTA TANGERANG,— Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang diduga melakukan praktik pengalihan Surat Izin Pengusahaan Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) kepada pihak ketiga, salah satunya PT Alfa Goldland Realty sebagai pengembang Ayodhya. Hal ini mencuat bersamaan dengan dugaan manipulasi pajak air yang menyeret nama PT Alfa Goldland Realty dan sejumlah oknum pejabat terkait.

‎Kerja sama pengelolaan air permukaan antara Perumda Tirta Benteng dan PT Alfa Goldland Realty dengan Nomor Pihak Pertama: 3.2/PKS-AM/HUK/II/2020 dan Nomor Pihak Kedua: 092/AGR/Cor.Leg/II/2020 tertanggal 21 Februari 2020, disinyalir hanya menguntungkan PT Alfa Goldland Realty serta segelintir pejabat Perumda Tirta Benteng dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Padahal, sesuai Pasal 17 PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Air, PT Alfa Goldland Realty sebagai badan hukum seharusnya memiliki izin pengusahaan air permukaan sendiri, bukan menggunakan izin milik Perumda Tirta Benteng.

‎“Dengan dalih kerja sama tersebut, Perumda Tirta Benteng setiap bulan mengirimkan surat tagihan agar PT Alfa Goldland Realty membayar pajak air sesuai tarif Perumda. Surat itu bahkan ditandatangani langsung oleh direkturnya,” ujar Rasyid, Direktur LBH Tangerang.

‎Lebih lanjut, Rasyid menyoroti janggalnya tarif pajak air permukaan yang dikenakan. “Anda tahu berapa nilai pajak air yang dibayarkan PT Alfa Goldland Realty tiap bulannya? Hanya sekitar Rp600 ribu. Padahal, PT Alfa Goldland Realty sebagai pengembang Ayodhya mengelola beberapa tower dan cluster perumahan landed di kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Bagaimana mungkin nilainya sekecil itu?” tegasnya.

‎Dugaan praktik ini semakin kuat setelah terbitnya Surat Keputusan Bapenda Banten Nomor 973/89/Kep-Bapenda/2021, yang menetapkan Perumda Tirta Benteng sebagai wajib pajak air permukaan di wilayah Provinsi Banten. Dalam surat itu, Perumda Tirta Benteng diberikan NPWPD dan nomor rekening untuk pembayaran pajak. Namun, dengan alasan kerja sama, PT Alfa Goldland Realty ikut menggunakan fasilitas tersebut untuk membayar pajak dengan tarif yang seharusnya hanya berlaku bagi Perumda Tirta Benteng.

‎“Inilah yang membuka peluang kerugian keuangan daerah. PT Alfa Goldland Realty semestinya memiliki izin pengusahaan air sehingga dapat dikenakan pajak sesuai kapasitas usahanya sendiri, bukan menumpang pada izin dan tarif Perumda Tirta Benteng,” papar Rasyid, pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

‎LBH Tangerang menegaskan perlunya audit menyeluruh atas kerja sama tersebut. Dugaan pengalihan izin dan manipulasi pajak tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.

‎“Kami masih melakukan investigasi berdasarkan informasi yang masuk ke lembaga kami terkait dengan adanya kerja sama Perumda Tirta Benteng dengan pihak swasta lainnya. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan korupsi ini ke aparat penegak hukum,” tutup Rasyid.

Tinggalkan Balasan