Drama Persidangan Tipikor Sampang, Saksi Mengaku Bukan Identitas Asli

Spread the love

Surabaya – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lapen Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, Rabu (11/03/2026), memunculkan fakta yang mengejutkan sekaligus memantik sorotan tajam terhadap proses persidangan.

Di tengah jalannya pemeriksaan saksi, terungkap bahwa salah satu saksi yang hadir di ruang sidang ternyata bukan orang yang identitasnya tercantum dalam surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awalnya, majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para saksi sebagaimana prosedur persidangan. Para saksi menyatakan identitasnya sesuai dengan surat panggilan. Proses kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah saksi di bawah Al-Qur’an.

Namun situasi berubah ketika penasihat hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, mempertanyakan keaslian identitas saksi yang disebut bernama M Hasun.

Pertanyaan tersebut memicu klarifikasi langsung dari majelis hakim. Di hadapan persidangan, saksi itu akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan M Hasun, melainkan Mohammad Rois.

Dalam pengakuannya, Mohammad Rois menyatakan dirinya hadir di persidangan karena diminta oleh kakaknya untuk memenuhi panggilan sidang yang sebenarnya ditujukan kepada M Hasun.

Fakta tersebut langsung memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi dan verifikasi identitas saksi dalam perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara tersebut.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat LSM Lasbandra, Ahmad Rifai, menilai kejadian tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyentuh aspek fundamental dalam proses penegakan hukum.

“Ketika seseorang datang ke persidangan dengan mengaku sebagai orang lain untuk memberikan kesaksian, maka itu jelas persoalan serius. Secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum karena memberikan keterangan sebagai saksi dengan identitas yang tidak benar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi mencederai integritas proses peradilan jika tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Persidangan perkara korupsi seharusnya menjadi ruang untuk mengungkap kebenaran secara terang. Jika identitas saksi saja bisa dipertanyakan, maka wajar publik berharap ada langkah tegas agar proses hukum tetap kredibel,” tegasnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek lapen Dana PEN DID II Tahun Anggaran 2020 yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.

Peristiwa terbongkarnya identitas saksi di ruang persidangan tersebut menjadi catatan penting dalam jalannya proses hukum, sekaligus pengingat bahwa setiap tahapan peradilan harus dijalankan dengan ketelitian, transparansi, dan integritas yang tidak bisa ditawar.

Jurnalis: Rifa’i
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan