Dr. Yuspan Zalukhu Soroti Kepastian Hukum dalam KUHP Baru: Jangan Ada Kriminalisasi!

Spread the love

Dr. Yuspan Zalukhu Soroti Kepastian Hukum dalam KUHP Baru: Jangan Ada Kriminalisasi!

JAKARTA – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (YLBHI PDNI) sekaligus Ketua Bidang Hukum PDNI, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan ketentuan daluwarsa pada KUHP baru. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kriminalisasi akibat penafsiran yang keliru atau pemaksaan proses hukum yang seharusnya telah gugur.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi bertajuk “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang digelar di Horison Hotel & Suites, Jumat (13/2/2026).

Tegaskan Konsekuensi Hukum

Dalam forum itu, Dr. Yuspan menekankan bahwa setiap aparat penegak hukum—mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim—terikat oleh ketentuan undang-undang.

“Apabila terjadi perbedaan penafsiran di antara aparat, tentu ada konsekuensinya. Semua tindakan penyidik, penuntut umum, hingga hakim diatur oleh undang-undang. Kalau sudah jelas daluwarsa, tetapi tetap dipaksakan sampai penuntutan dan persidangan, itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurutnya, KUHP baru tidak memberikan pengecualian bagi siapa pun. Jika kewenangan penuntutan telah gugur karena daluwarsa, maka memaksakan proses hukum bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip keadilan.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Menanggapi pertanyaan media terkait kemungkinan penyidik menggunakan barang bukti yang tidak sesuai ketentuan, Dr. Yuspan menjelaskan bahwa aparat penegak hukum justru memiliki tanggung jawab lebih besar karena terikat oleh berbagai regulasi internal dan eksternal.

Ia mencontohkan, jika penyidik dari melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan ke Propam untuk diproses melalui mekanisme sidang etik atau disiplin. Sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun, ia menegaskan bahwa sanksi internal tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya proses pidana di peradilan umum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Proses hukumnya tidak gugur sampai di situ. Masih bisa dilaporkan di peradilan umum dengan konsekuensi hukuman badan atau penjara,” tambahnya.

Dukung Reformasi Polri

Selain membahas aspek normatif hukum, Dr. Yuspan juga menyoroti pentingnya profesionalisme aparat dalam menjaga marwah institusi negara. Menurutnya, peran Polri sangat strategis dalam menopang stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia mengajak masyarakat untuk mendukung reformasi Polri secara menyeluruh, termasuk peningkatan kualitas, integritas, dan kesejahteraan personel.

“Jangan ada benalu-benalu. Bila ada, segera potong dan buang. Kita yakin masih banyak personel Polri yang baik dan punya hati. Kesejahteraan mereka juga harus menjadi prioritas,” tandasnya.

Forum Akademik dan Praktisi

Diskusi yang dipandu Putri Amalia dari Detik TV tersebut turut menghadirkan Faomasi Laia, SH., MH., serta Akmaluddin Rachim, SH., MH., dosen Fakultas Hukum di .

Forum ini menjadi ruang refleksi kritis bagi akademisi dan praktisi hukum dalam membedah implementasi KUHP baru, khususnya terkait isu daluwarsa dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Jurnalis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan