DPRD Kota Bogor Tekankan Akuntabilitas PDAM Tirta Pakuan Jelang Program Air Minum 2026–2027
Bogor, 25 Januari 2026 —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan kepada warga dalam penyusunan Rencana Kerja PDAM Tirta Pakuan Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor bersama jajaran direksi PDAM Tirta Pakuan.
Rapat tersebut tidak hanya membahas target bisnis perusahaan daerah, tetapi juga menguji sejauh mana rencana kerja PDAM benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses air bersih yang merata, terjangkau, dan berkelanjutan hingga 2027.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa PDAM sebagai badan usaha milik daerah memiliki tanggung jawab ganda: menjaga kinerja perusahaan sekaligus memastikan hak publik atas layanan air bersih terpenuhi tanpa kompromi.
“Air bersih adalah hak dasar warga. Rencana kerja PDAM harus berpijak pada kepentingan publik, bukan semata target administratif atau keuangan,” ujarnya.
Dalam pemaparan direksi PDAM Tirta Pakuan, disebutkan bahwa fokus kerja 2026 meliputi penambahan sambungan rumah baru, penurunan tingkat kehilangan air (non-revenue water), peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan program sanitasi.
Namun, sejumlah anggota Komisi II menilai rencana tersebut harus dibarengi dengan pengawasan anggaran yang ketat. Anggota Komisi II, Heri Cahyono, menekankan bahwa penggunaan dana yang bersumber dari APBD harus disertai laporan yang terbuka dan terukur.
“Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan, termasuk kontribusi PDAM terhadap pendapatan daerah,” kata Heri.
Ia juga meminta penjelasan rinci terkait proyek jangka menengah PDAM hingga 2027, terutama terkait penggantian jaringan pipa, target sambungan baru, serta status aset yang belum diserahkan secara administratif.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Endah Purwanti, menyoroti perlunya arah strategis yang lebih tajam. Menurutnya, program kerja PDAM masih didominasi pola rutin dan perlu terobosan agar target pelayanan jangka panjang dapat tercapai.
“Perencanaan harus matang sejak awal. Jangan sampai masuk 2026 dengan kajian yang belum tuntas, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Isu kualitas layanan juga menjadi perhatian. Anggota Komisi II, Hj. Anna Mariam Fadhilah, mendorong pengembangan kawasan air minum layak konsumsi langsung, dengan catatan manfaatnya benar-benar dirasakan warga dan tidak membebani biaya operasional secara berlebihan.
Rapat kerja ini menjadi penanda bahwa DPRD Kota Bogor tidak hanya berperan sebagai pengawas anggaran, tetapi juga sebagai penjaga kepentingan publik agar transformasi layanan air bersih berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Jurnalis: Vicken Highlanders
Editor: Romo Kefas


