Disdukcapil Kabupaten Bogor mempermudah pencetakan di 7 UPT Disdukcapil

Spread the love

Kabupaten Bogor,Pelitakota.Id – 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, kembali melakukan terobosan baru dengan memberlakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dapat di cetak di tiap-tiap Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kepala Seksi (Kasie) Identitas Penduduk, Suparno membenarkan, kini pencetakan KIA untuk wilayah Kabupaten Bogor dapat di cetak langsung melalui kantor UPT Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, yang ada.

“Iya benar, kini permohonan pencetakan KIA untuk di wilayah Bumi Tegar Beriman khususnya, masyarakat sudah bisa mengajukannya di tiap kantor UPT yang ada,” ujar Suparno saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (08/7/2020).

Menurutnya, penerapan itu usai bertugas telah lebih dulu memberikan satu unit alat pencetakan di ketujuh kantor UPT tersebut.

“Penerapan ini karena sebelumnya pada Senin (06/7/20) lalu, Disdukcapil Kabupaten Bogor telah menyerahkan tujuh alat pencetakan KIA untuk ketujuh kantor unit pelaksana teknis itu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk ketujuh kantor upt ini melayani wilayah sesuai zona per Kecamatan. Misalnya, UPT I Parung meliputi Kecamatan Parung, Kemang, Rancabungur, dan Kecamatan Tajurhalang, UPT II Rumpin diantaranya Kecamatan Rumpin, Gunung Sindur, Ciseeng, dan Kecamatan Parung Panjang, UPT wilayah III Cibungbulang, Kecamatan Cibungbulang, Tenjolaya, Ciampea, Dramaga, dan Kecamatan Pamijahan. UPT wilayah IV Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Leuwiliang, Jasinga, Cigudeg, Nanggung, Tenjo, dan Kecamatan Sukajaya, UPT wilayah V Ciawi, Kecamatan Megamendung, Cisarua, Ciawi, dan Caringin, UPt wilayah VI Cijeruk, Cijeruk, Tamansari, Ciomas, dan Kecamatan Cigombong, dan terakhir bagi UPT wilayah VII Cileungsi, meliputi Kecamatan Cileungsi, Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Sukamakmur, dan Kecamatan Klapanunggal. Adapun untuk kantor disdukcapil sendiri akan melayani masyarakat terdiri dari warga Kecamatan Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, Gunung Putri, dan Kecamatan Bojonggede.

“Jadi dalam pemberlakukan ini, disdukcapil bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan terkait dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil bagi warga Kecamatan yang berada jauh dari lokasi Dinas Dukcapil berada,” tegasnya.

“Selain itu, untuk ke depan insya allah untuk permohonan Kartu Keluarga (KK) juga dapat di terbitkan oleh ketujuh kantor UPT tersebut. Dengan secara bertahap,” paparnya.

Terpisah, Kasie Pencatatan Sipil, H. Budi Badarutaman menambahkan, selain permohonan KIA yang dapat diajukan melalui kantor UPT Disdukcapil ini, masyarakat juga bisa mengajukan penerbitan akta kelahiran.

“Sebenarnya, pengajuan akta kelahiran di ketujuh kantor UPT Disdukcapil Kabupaten Bogor ini sudah berlaku sejak 7 Mei 2019 lalu, saat di resmikannya ketujuh kantor pembantu tersebut. Hanya saja perbedaannya, akte kelahiran yang dimohonkan melalui kantor UPT ini di tandatangani langsung oleh tiap-tiap kepala UPT dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code, bukan lagi TTE kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor yang baru yakni pak Herdi,” pungkasnya (Kefas/Pelitakota.id)

Tinggalkan Balasan