Dipolisikan karena Sawit, Warga Diduga Ditangkap di Luar HGU: Kuasa Hukum Soroti Kriminalisasi Rakyat
Jakarta – Kasus penangkapan warga yang dituduh mencuri buah kelapa sawit kembali memicu kemarahan publik. Tiga warga di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dilaporkan ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan pencurian sawit, padahal lokasi kejadian diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
Peristiwa ini langsung menuai sorotan tajam karena dinilai mencerminkan pola lama kriminalisasi warga dalam konflik agraria. Kuasa hukum keluarga warga, Dr. Fetrus, S.H., M.H., menilai penangkapan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prosedur hukum.
Dijemput Tanpa Surat, Keluarga Tak Diberi Penjelasan
Menurut keterangan kuasa hukum, penangkapan terjadi secara mendadak. Aparat bersama pihak keamanan perusahaan diduga menjemput warga tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan. Ironisnya, keluarga mengaku baru mengetahui status hukum para warga lebih dari 24 jam setelah mereka dibawa ke kantor polisi.
“Ini bukan sekadar soal sawit. Ini soal hak warga negara dan due process of law yang diabaikan,” tegas Dr. Fetrus.
Lokasi Diduga di Luar HGU, Unsur Pidana Dipertanyakan
Masalah utama dalam kasus ini justru terletak pada status lahan. Perusahaan mengklaim area panen merupakan bagian dari konsesi mereka. Namun berdasarkan data pemetaan lapangan dan koordinat GPS, lokasi tersebut diduga berada di luar batas HGU resmi.
Jika dugaan itu benar, maka unsur pidana pencurian menjadi lemah. “Kalau lahannya bukan HGU perusahaan, lalu apa yang dicuri?” kata Dr. Fetrus. Ia menegaskan bahwa perkara ini semestinya diuji terlebih dahulu sebagai sengketa perdata, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Polisi Dinilai Terlalu Cepat Percaya Perusahaan
Pihak keluarga juga menyoroti sikap aparat yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti laporan perusahaan tanpa melakukan verifikasi mendalam ke Badan Pertanahan Nasional terkait keabsahan dan batas HGU.
Selain itu, warga yang ditangkap disebut tidak langsung diberi akses pendampingan hukum, memperkuat dugaan pelanggaran hak tersangka.
Polisi Persilakan Praperadilan
Sementara itu, pihak Kepolisian Kabupaten Ketapang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan awal dan bukti di lapangan. Polisi juga menyebut pihak keluarga dipersilakan menempuh jalur praperadilan jika merasa ada pelanggaran prosedur.
Namun bagi kuasa hukum, pernyataan tersebut justru memperlihatkan masalah mendasar dalam penanganan konflik agraria.
Cermin Konflik Agraria Kalimantan Barat
Kasus ini kembali membuka luka lama konflik agraria di Kalimantan Barat. Di wilayah ini, benturan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan sawit kerap berujung pada pelaporan pidana terhadap warga.
“Setiap konflik lahan hampir selalu berakhir dengan rakyat kecil berhadapan dengan hukum pidana,” ujar Dr. Fetrus. Ia menilai pendekatan represif hanya akan memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.
Publik kini menanti, apakah kasus ini akan menjadi titik balik penegakan hukum yang lebih adil, atau sekadar menambah daftar panjang kriminalisasi warga di tengah konflik agraria yang tak kunjung selesai.


