Dipimpin Langsung Kasi Intel, Kejari Lampung Tengah dan Pasewaran Berhasil Tangkap DPO

Spread the love

LAMTENG,PELITAKOTA.ID Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, pada Minggu (4/5-2025) sekira Pk. 19.30 WIB, berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono, buronan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan sebagai teller di unit cabang BRI Bandar Jaya.

Endang Pristiwati, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun. Terpidana itu diamankan tanpa perlawanan, di sebuah perumahan wilayah Lampung setelah mengganti identitas untuk menghindari penangkapan.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, dibantu dukungan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Endang Pristiwati adalah terpidana dalam perkara korupsi, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi akurat. Ini komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Alfa Dera.

Dera mengatakan, bahwa Endang diketahui merugikan negara sebesar Rp 2 miliar dan sejak 2017 sudah menjadi buronan kejaksaan.

“Kerugian negara senilai RP 2 miliar dan buron sejak tahun 2017,” beber Dera.

Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antar seksi, keberadaannya berhasil diketahui.

“Dalam keterangannya, terpidana mengakui telah mengganti identitasnya menjadi Widyastuti, dengan bantuan pihak lain bernama Lisnur Anwari, M. Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang,” jelas Alfa, sebagaimana dikutip berdasarkan release yang disampaikan.

Setelah diamankan, terpidana DPO itupun kemudian diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk diproses selanjutnya oleh Jaksa Eksekutor.

“Selanjutnya, pada pukul 22.25 WIB, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih,” tandas Alfa.

Ditegaskan, sesuai arahan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejari Lampung Tengah, pihaknya mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan bantuan apa pun kepada para terpidana DPO.

“Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Alfa Dera. [R_KFS74D]

Tinggalkan Balasan