Diminta Jangan Diberitakan Adanya Dugaan Pungli SIM C di Polres Sukoharjo, Seakan Halangi Tugas Jurnalistik

Spread the love

Diminta Jangan Diberitakan Adanya Dugaan Pungli SIM C di Polres Sukoharjo, Seakan Halangi Tugas Jurnalistik

Sukoharjo, 26 Januari 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan SIM C di Satpas SIM Polres Sukoharjo tidak lagi sekadar isu, melainkan mengarah pada pelanggaran hukum yang seakan terang benderang, namun fakta di lapangan menunjukkan pemohon SIM C dipungut biaya yang disinyalir hingga Rp.650.000 ribu padahal tarif resmi negara hanya Rp.290.000, ribu.

Ironisnya, angka tarif resmi tersebut justru diakui langsung oleh Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan. Dalam keterangannya kepada awak media, ia merinci biaya resmi pembuatan SIM C baru dengan biaya pemeriksaan kesehatan Rp.70.000, tes psikologi Rp.120.000, dan PNBP Rp100.000.

Dengan demikian, terdapat selisih lebih dari Rp.360.000 yang tidak memiliki dasar hukum, tidak tercantum dalam regulasi apa pun, dan patut diduga sebagai pungutan liar.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada pungli, melainkan siapa yang bermain dan sejauh mana pembiaran terjadi. Jika tarif resmi telah diketahui pimpinan, mustahil pungutan di lapangan melonjak lebih dari dua kali lipat tanpa adanya kelalaian serius atau pembiaran sistematis.

AKP Doohan menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran, namun mirisnya hingga berita ini disusun, tidak ada penjelasan rasional maupun legal mengenai asal-usul angka Rp.650.000 yang disinyalir ada biaya yang diminta oleh oknum di Satpas SIM Polres Sukoharjo.

Lebih memprihatinkan lagi, substansi adanya dugaan pungli, awak media justru menerima permintaan agar persoalan ini tidak diberitakan dan permintaan tersebut disampaikan oleh Festy, Kanit Regident Satlantas Polres Sukoharjo, meskipun media telah menegaskan bahwa komunikasi dilakukan murni untuk konfirmasi dan belum ada satu pun berita yang dipublikasikan.

Untuk diketahui tindakan tersebut patut dinilai adanya upaya membungkam fungsi kontrol sosial pers dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

Perlu ditegaskan, dugaan pungli ini berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan bersikap transparan, jujur, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.

Serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghambatan kerja jurnalistik.

Dalam konteks ini, permintaan agar media “tidak meng-up” informasi bukan hanya keliru, tetapi semakin memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius yang ingin ditutupi.

Awak media menegaskan, pemberitaan tidak bisa dihentikan dengan permohonan personal atau tekanan informal. Satu-satunya jalan untuk menghentikan sorotan publik adalah membuka data secara transparan, memberikan klarifikasi terbuka, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Jika tidak, dugaan pungli di Satpas SIM Polres Sukoharjo bukan hanya akan menjadi isu lokal, melainkan preseden buruk penegakan hukum yang berpotensi menyeret institusi ke krisis kepercayaan publik. (Tim)

Tinggalkan Balasan