Langsa, 05 Juli 2025 – Oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Pemko Langsa, Ade Putra, diduga melakukan intervensi dan intimidasi terhadap anggotanya sendiri, Zulfadli, yang juga merupakan wartawan dan aktivis LSM. Zulfadli mengaku dipanggil oleh Ade Putra ke ruang kerjanya dan diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dari LSM dan wartawan.
“Saya buat LSM hanya untuk membantu masyarakat kecil yang tidak punya duit dan tujuan saya menjaga program negara juga dari atas kebawa bukan untuk mencari uang disini,” kata Zulfadli. Ia mengaku diintimidasi oleh Ade Putra karena melakukan karir tambahan sebagai wartawan dan aktivis LSM di luar jam dinas.
“Intinya, yang saya kerjakan sekarang ini, saya membantu rakyat kecil pakai media dan LSM, bukan untuk mencari uang disini. Dan itu pun, saya lakukan di luar jam dinas,” ujar Zulfadli.
Zulfadli juga menuduh Ade Putra telah berbohong kepada wartawan lain mengenai kasus ini. “Sumpah demi Allah, apa yang disebutkan oleh Ade Putra itu selaku Kadis LHK Langsa itu memang kenyataan yang berawal dia panggil saya di ruang kerjanya,” katanya.
Bahkan, Zulfadli menantang Ade Putra untuk bersumpah atas Al-Qur’an jika memang tidak melakukan intimidasi dan intervensi terhadapnya. “Boleh dia suruh bersumpah atas Al-Qur’an saja, dia dengan ambil air wudhu terlebih dahulu. Kalau dia gak jujur, kepada wartawan itu berinisial ‘H’ sewaktu dia lakukan konfirmasi kepadanya,” tandasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme dalam lingkungan kerja Pemko Langsa. Apakah Ade Putra telah melanggar kode etik sebagai pejabat publik? Apakah Zulfadli memiliki hak untuk melakukan karir tambahan di luar jam dinas? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk memahami kasus ini lebih lanjut. [Tim]