Jakarta,05 Januari 2026 — Hilangnya Iptu Tomi Marbun kembali menuai sorotan tajam. Keluarga menduga adanya keterangan palsu yang disampaikan sejumlah pejabat kepolisian kepada istri Iptu Tomi Marbun, Ria Tarigan, saat menerima laporan hilangnya sang perwira pada 18 Desember 2024.

Dugaan tersebut mencuat akibat perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres, Kapolres, hingga Kanit Resmob. Tim kuasa hukum keluarga menilai informasi yang diberikan kepada Ria Tarigan tidak konsisten dan menyisakan banyak kejanggalan mendasar.
“Dari keterangan yang disampaikan kepada istri Iptu Tomi Marbun, patut diduga informasi yang diberikan tidak benar atau setidaknya tidak disampaikan secara utuh,” ujar tim kuasa hukum keluarga dalam keterangannya.

Perlengkapan Dikembalikan, Orangnya Hilang
Salah satu kejanggalan yang disoroti keluarga adalah dikembalikannya sejumlah barang milik Iptu Tomi Marbun, seperti senjata api, rompi antipeluru, serta telepon genggam. Namun hingga kini, keberadaan Iptu Tomi Marbun sendiri tidak diketahui.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Barang-barangnya ada, tetapi orangnya hilang tanpa jejak. Ada apa sebenarnya?” ungkap Ria Tarigan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik, apakah Iptu Tomi Marbun benar-benar hilang dalam tugas, atau terdapat unsur lain yang menyebabkan dirinya diduga sengaja dihilangkan.

Dinilai Ada Pembiaran dari Pimpinan
Keluarga dan tim kuasa hukum juga menyoroti sikap pimpinan tertinggi kepolisian dan pemerintah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
“Muncul kesan lepas tanggung jawab. Jika seorang perwira Polri yang menjabat Kasat Reskrim saja tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan maksimal, bagaimana dengan anggota kepolisian berpangkat lebih rendah?” tegas tim kuasa hukum.
Menurut mereka, institusi kepolisian memiliki kewajiban penuh memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap setiap anggotanya, terutama yang hilang saat menjalankan tugas.

Ketum SPASI Kritik Sikap Kapolri
Ketua Umum SPASI (Perkumpulan Advokat Lintas Organisasi), Jelani Christo, S.H., M.H., turut menyampaikan kritik terhadap sikap Kapolri yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas di tengah berbagai kejanggalan yang mencuat.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kapolri yang terkesan diam. Ini bukan sekadar kasus biasa, tetapi menyangkut keselamatan dan kehormatan seorang perwira Polri. Negara dan institusi tidak boleh membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan,” ujar Jelani Christo.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini penting bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Gugatan Hukum Disiapkan
Tim kuasa hukum keluarga memastikan akan terus melakukan upaya hukum guna mengungkap kebenaran di balik hilangnya Iptu Tomi Marbun. Gugatan hukum disebut akan didaftarkan pada Januari ini.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini harus dibuka secara terang dan bertanggung jawab secara hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterangan palsu maupun rencana gugatan hukum dari pihak keluarga.
Reporter: Kefas Hervin Devananda
Editor: Tim Redaksi


