Diduga Geledah Rumah Tanpa Dasar Hukum, Advokat HW Lawfirm Laporkan Oknum Polisi ke Paminal Polda Metro Jaya

Spread the love

Jakarta, 10 Maret 2026 – Dugaan tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian kini menjadi sorotan. Seorang advokat dari HW Lawfirm, Wahyudin, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya setelah rumah kliennya diduga digeledah tanpa prosedur yang jelas.

Wahyudin mengatakan, laporan itu telah diajukan pada 7 Maret 2026. Pada Selasa (10/3), dirinya menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Siber Polda Metro Jaya. Usai pemeriksaan, Wahyudin menyampaikan kepada awak media bahwa proses klarifikasi dilakukan oleh unit yang dipimpin Kompol Farauk selaku Kanit yang menangani perkara tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan bermula pada malam Jumat, 5 Maret 2026, ketika sekitar sepuluh orang anggota kepolisian mendatangi rumah kliennya. Kedatangan mereka, menurut Wahyudin, disertai tindakan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak disertai surat perintah resmi.

“Anggota tersebut datang cukup banyak, sekitar sepuluh orang, lalu melakukan penggeledahan. Namun menurut kami tidak ada dasar hukum yang ditunjukkan kepada penghuni rumah,” ujar Wahyudin.

Selain dugaan penggeledahan tanpa prosedur, Wahyudin juga menyoroti tindakan lain yang disebut terjadi di lokasi, seperti akses terhadap perangkat elektronik dan perusakan kamera CCTV di rumah kliennya.

Tidak hanya itu, menurutnya, situasi tersebut juga sempat menimbulkan ketegangan di dalam rumah karena di sana terdapat asisten rumah tangga serta dua anak kecil berusia 5 dan 7 tahun yang disebut merasa ketakutan akibat kedatangan aparat dalam jumlah banyak.

Wahyudin menilai tindakan tersebut janggal karena perkara yang melibatkan kliennya disebut masih berada pada tahap penyelidikan, bahkan kliennya belum pernah menerima undangan resmi untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau statusnya masih penyelidikan dan klien kami belum pernah dipanggil untuk klarifikasi, seharusnya belum ada tindakan seperti penggeledahan atau upaya paksa,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat anggota kepolisian mendatangi lokasi, mereka sempat menyampaikan kepada pihak keamanan lingkungan dan ketua RT bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan upaya penangkapan.

Padahal, kata Wahyudin, sebelumnya kliennya dijadwalkan memberikan klarifikasi pada 9 Maret 2026. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, pihaknya mengajukan penjadwalan ulang menjadi 16 Maret 2026.

“Klien kami saat itu sedang dalam kondisi kurang sehat sehingga meminta penjadwalan ulang. Tetapi sebelum klarifikasi dilakukan, justru terjadi peristiwa tersebut,” katanya.

Atas kejadian ini, Wahyudin menempuh dua jalur laporan. Pertama, laporan kode etik terhadap oknum anggota kepolisian disampaikan kepada Paminal Polda Metro Jaya. Kedua, pihaknya juga berencana membuat laporan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan ilegal akses dan tindakan tanpa dasar hukum, ke Polres Bogor, karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

Ia berharap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal dapat berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami berharap proses ini bisa berjalan objektif sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang tidak sesuai prosedur,” ujar Wahyudin.

Ia juga mengajak publik dan media untuk ikut mengawasi perkembangan kasus tersebut agar penanganannya berjalan terbuka.

“Biarkan proses hukum berjalan dan kita pantau bersama agar semua jelas dan adil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan