Jakarta – Di tengah meningkatnya dinamika hukum yang menyentuh profesi advokat, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) memilih tidak sekadar bereaksi. Organisasi ini membangun konsolidasi nasional sebagai langkah strategis untuk memastikan profesi advokat tetap berdiri tegak dalam sistem peradilan.
SPASI lahir dari kegelisahan kolektif para advokat yang menilai adanya kecenderungan pelaporan atau proses hukum terhadap advokat saat menjalankan tugas pembelaan. Fenomena tersebut dinilai berpotensi menimbulkan efek psikologis dan profesional terhadap independensi profesi.
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., menyebut bahwa advokat merupakan penyeimbang dalam sistem hukum.
“Ketika advokat bekerja di bawah tekanan, maka keberanian untuk membela secara maksimal bisa tergerus. Itu sebabnya solidaritas menjadi penting,” ujarnya.
Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Gerakan
Berbeda dengan organisasi advokat pada umumnya, SPASI memposisikan diri sebagai gerakan lintas organisasi. Tujuannya bukan untuk membangun dominasi struktural, melainkan memperkuat jejaring perlindungan profesi.
SPASI berdiri dengan semangat bahwa perlindungan terhadap advokat adalah bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum.
Isu yang menjadi perhatian bukan hanya soal kriminalisasi dalam arti sempit, tetapi juga bagaimana advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, intimidasi, atau tekanan yang tidak proporsional.
Strategi: Konsolidasi dan Kelembagaan
Untuk memastikan langkahnya tidak bersifat reaktif, SPASI membangun struktur kelembagaan yang menopang gerakan solidaritas tersebut.
Yayasan SPASI Peduli difungsikan sebagai wadah kepedulian sosial dan dukungan kemanusiaan, termasuk bagi advokat yang menghadapi persoalan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPASI menjadi ujung tombak pendampingan hukum, baik bagi masyarakat pencari keadilan maupun advokat yang membutuhkan advokasi profesional.
Sementara itu, media internal organisasi dibangun sebagai ruang edukasi publik dan pengawalan isu hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk modernisasi gerakan advokat yang tidak hanya bergerak di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik.
Menjaga Marwah Profesi
SPASI menegaskan bahwa perlindungan profesi tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum. Advokat tetap tunduk pada hukum apabila melakukan pelanggaran di luar mandat profesionalnya.
Namun, SPASI mengingatkan bahwa garis batas antara tindakan profesional dan dugaan tindak pidana harus ditentukan secara objektif dan tidak bias.
Dalam konteks negara hukum, independensi advokat merupakan bagian dari ekosistem keadilan. Tanpa advokat yang bebas dan berani, sistem peradilan berpotensi kehilangan keseimbangan.
Tantangan dan Harapan
Ke depan, SPASI menghadapi tantangan besar: membangun kesadaran kolektif advokat lintas organisasi untuk bersatu dalam isu-isu mendasar profesi, tanpa terjebak dalam fragmentasi internal.
SPASI juga berharap adanya ruang dialog yang lebih intens antara advokat dan aparat penegak hukum guna membangun pemahaman bersama tentang batas imunitas profesi.
“Tujuan akhir kami bukan konflik, tetapi keseimbangan. Bukan perlawanan tanpa arah, tetapi penguatan sistem hukum yang adil,” kata Jelani Christo.
Di tengah dinamika hukum yang terus berkembang, SPASI berupaya memastikan satu hal: profesi advokat tetap berdiri sebagai penjaga hak warga negara, bukan menjadi korban dari sistem yang seharusnya dijaganya.
(Romo Kefas)


