Di Balik Kunjungan Prabowo ke Agam: Hukum yang Mengikat Pemerintah dalam Penyediaan Huntara, Layanan Kesehatan, dan Trauma Healing

Spread the love

AGAM, SUMATERA BARAT, 18 Desember 2025 – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke posko pengungsi di Agam yang penuh kehangatan – mulai dari berbicara dengan anak-anak trauma healing, mencoba makanan di dapur umum, hingga menjanjikan 100 unit hunian sementara (huntara) selesai dalam sebulan – memang menyentuh hati. Tapi di balik kehangatan itu, ada aturan hukum yang tegas yang mengikat pemerintah untuk memenuhi janji tersebut. Berdasarkan data dan informasi dari BPMI Setpres serta kajian hukum peraturan nasional, mari kita bedah apa saja kewajiban dan dasar hukum yang menjadi landasan tindakan pemerintah pascabencana.

1. HUKUM YANG MENGATUR HUNIAN SEMENTARA (HUNTARA): JANJI 1 BULAN TIDAK HANYA BASAHAN

Janji Prabowo bahwa huntara akan selesai dalam sebulan bukan cuma omongan kosong – ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar dan Tata Cara Pembangunan Hunian Sementara Pasca Bencana.

– PP No. 21/2008 Pasal 42 menyatakan: “Pemerintah/ Pemerintah Daerah wajib menyediakan hunian sementara bagi korban bencana yang kehilangan tempat tinggal secepatnya.”
– Permen PUPR No. 10/2021 Pasal 6 bahkan menentukan waktu maksimal pembangunan huntara adalah 30 hari dari tanggal keputusan pemberian bantuan. Data dari BPMI Setpres menunjukkan bahwa pemerintah telah memulai pembangunan huntara sebelum kunjungan Presiden – ini berarti upaya tersebut sudah sesuai dengan tenggat waktu hukum.

Jadi, janji 1 bulan bukanlah keajaiban, tapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi agar warga tidak terjebak di posko pengungsi terlalu lama.

2. PERLINDUNGAN HAK ANAK-ANAK DI POSKO TRAUMA HEALING: DASAR HUKUM YANG JELAS

Saat Presiden berinteraksi dengan anak-anak di posko trauma healing, ia juga melaksanakan kewajiban hukum pemerintah untuk melindungi hak anak-anak terdampak bencana. Dasar hukumnya adalah:

– UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 34: “Pemerintah/ Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan, bimbingan, dan dukungan psikologis bagi anak yang terkena dampak bencana.”
– PP No. 21/2008 Pasal 45 juga menyatakan: “Pemerintah/ Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis bagi korban bencana, terutama anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.”

Data dari posko Agam menunjukkan bahwa posko trauma healing telah melayani lebih dari 50 anak-anak – ini adalah bukti bahwa pemerintah telah mematuhi aturan hukum tersebut. Presiden yang langsung berinteraksi juga menjadi simbol bahwa perhatian terhadap hak anak-anak tidak hanya di kertas, tapi di lapangan.

3. KEWAJIBAN PEMERINTAH DALAM PENYEDIAAN LAYANAN Kesehatan DAN MAKANAN

Saat Presiden mencoba makanan di dapur umum dan meninjau posko kesehatan, ia juga menekankan kewajiban hukum pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendasar korban bencana. Dasar hukumnya adalah:

– UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Kesehatan Pasal 87: “Pemerintah/ Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan kesehatan darurat bagi korban bencana.”
– PP No. 21/2008 Pasal 44 menyatakan: “Pemerintah/ Pemerintah Daerah wajib menyediakan makanan, minuman, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya bagi korban bencana.”

Berdasarkan laporan dari posko Agam, dapur umum telah menyediakan makanan 3 kali sehari untuk 271 jiwa pengungsi, dan posko kesehatan telah memberikan layanan medis kepada lebih dari 100 warga – ini adalah implementasi langsung dari aturan hukum tersebut.

4. TUNTUTAN HUKUM JIKA JANJI TIDAK DIPENUHI: Warga PUNYA HAK

Yang paling penting: jika pemerintah gagal memenuhi janji huntara selesai dalam sebulan atau gagal menyediakan layanan dasar, warga terdampak punya hak untuk menuntut hukum. Dasar hukumnya adalah:

– Pasal 28H UUD 1945 yang melindungi hak atas kesejahteraan sosial.
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hukum Tata Pemerintah Pasal 87 yang menyatakan bahwa perbuatan atau ketidakberatan pemerintah yang melanggar hukum dan merugikan warga wajib diganti kerugiannya.

Jadi, janji Prabowo bukan hanya janji politik, tapi janji yang memiliki konsekuensi hukum jika tidak terwujud.

Kunjungan Presiden Prabowo ke Agam adalah kombinasi kehangatan manusiawi dan kepatuhan hukum. Janji huntara selesai dalam sebulan, perhatian terhadap anak-anak trauma healing, dan penyediaan layanan kesehatan serta makanan – semuanya memiliki dasar hukum yang jelas. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya bekerja berdasarkan perasaan, tapi juga berdasarkan aturan yang teratur.

Semoga janji tersebut terwujud dengan cepat, sehingga warga Agam bisa segera kembali ke kehidupannya yang lebih baik – sesuai dengan hak dan kewajiban yang tercantum dalam undang-undang bangsa kita.

Jurnalis: Vicken Highlanders | Editor: Romo Kefas
Sumber: BPMI Setpres, PP No. 21/2008, Permen PUPR No. 10/2021, UU No. 23/2002, UU No. 40/2004

#PrabowoSubianto #Agam #PascaBencana #HunianSementara #Huntara #TraumaHealing #KajianHukum #UndangUndangIndonesia #Pemerintah #KewajibanHukum

Tinggalkan Balasan