Bogor – Di balik keindahan alam dan budaya Indonesia, tersembunyi ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers. Kasus pelecehan jurnalis oleh oknum pejabat dan atau siapapun yang sering kali dialami oleh insan pers adalah contoh nyata bagaimana sikap arogan dan tidak menghargai profesi lain dapat mencederai demokrasi. Pernyataan yang diduga menghina jurnalis dengan kata-kata merendahkan adalah tindakan yang tidak pantas dan tidak dapat diterima.
Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis memiliki peran vital dalam mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan transparansi. Jurnalis bukanlah musuh, tapi mitra pemerintah yang harus dihormati dan dilindungi. Peran jurnalis sangat penting dalam:
- Mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan transparansi (Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)
- Menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat (Kode Etik Jurnalistik)
- Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi (Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)
Jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan dan mengawasi kinerja pemerintah, dan siapapun yang menghalangi atau melecehkan jurnalis dalam menjalankan tugasnya harus diberikan sanksi yang tegas. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan jurnalis.
Jika ada oknum pejabat atau siapapun yang menghalangi atau melecehkan profesi jurnalis, maka tindakan tegas harus diambil untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat melakukan tugasnya dengan bebas dan tanpa intimidasi.
Langkah-langkah yang dapat diambil:
- Laporkan kepada pihak berwajib: Jika terjadi pelecehan atau penghalangan terhadap jurnalis, maka laporan harus dibuat kepada pihak berwajib, seperti polisi atau kejaksaan.
- Tuntut pertanggungjawaban: Oknum pejabat atau siapapun yang melakukan pelecehan atau penghalangan terhadap jurnalis harus diminta pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
- Sanksi yang tegas: Jika terbukti melakukan pelecehan atau penghalangan terhadap jurnalis, maka oknum pejabat atau siapapun tersebut harus diberikan sanksi yang tegas, seperti pemecatan atau hukuman penjara.
- Dukungan dari masyarakat: Masyarakat harus mendukung jurnalis dan menuntut pertanggungjawaban terhadap oknum pejabat atau siapapun yang melakukan pelecehan atau penghalangan terhadap jurnalis.
“Melindungi Jurnalis, Menguatkan Demokrasi“
Dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelecehan jurnalis, kita dapat memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan jurnalis dapat melakukan tugasnya dengan bebas dan tanpa intimidasi. Dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Jurnalis adalah Pilar Demokrasi yang Ke-4, Harus Dihormati dan Dilindungi“
Kita harus memastikan bahwa jurnalis dapat melakukan tugasnya dengan bebas dan tanpa intimidasi. Pemerintah harus melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa mereka dapat melakukan peliputan tanpa gangguan. Dengan demikian, kita dapat membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh Kefas Hervin Devananda [Romo Kefas] Jurnalis Pewarna Indonesia