
Dari Tuduhan Rp60 Juta ke Laporan Polisi: Konflik Sosmed Seret Ketua Projo Muda Tangerang
Tangerang, 30 Maret 2026 – Sebuah video yang menyebut angka Rp60 juta mendadak menghebohkan media sosial dan menyeret nama Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging. Tuduhan yang beredar menyebut dirinya sebagai penipu dalam kasus pendampingan leasing kendaraan.
Namun alih-alih diam, Sigalingging justru mengambil langkah tegas. Pada 28 Maret 2026, ia resmi melaporkan akun pengunggah video tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Peristiwa ini sendiri mencuat setelah video yang diunggah pada 26 Maret 2026 viral dan memicu berbagai reaksi publik, termasuk tudingan terhadap kinerja aparat kepolisian.
Saat ditemui pada Minggu, 29 Maret 2026, Sigalingging membuka kronologi yang menurutnya jauh berbeda dari narasi yang beredar.
Ia menjelaskan bahwa persoalan bermula sejak tahun 2024, ketika seorang warga berinisial “DM” meminta bantuan terkait penarikan mobil oleh pihak leasing. Permintaan tersebut bahkan sempat ia tolak hingga lima kali.
“Saya tidak langsung terlibat. Saya hanya mengarahkan ke rekan yang memang menangani pendampingan seperti itu, itupun karena orang tuanya memohon,” ungkapnya.
Pendampingan kemudian dilakukan oleh tim rekanannya melalui mekanisme resmi. Namun proses hukum yang ditempuh justru terhenti, bukan karena tidak berjalan, melainkan karena pelapor sendiri tidak kooperatif.
Menurutnya, “DM” beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan menghilang dan tidak dapat dihubungi selama berbulan-bulan.
“Padahal keterangannya sangat penting. Tanpa itu, proses hukum tidak bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Situasi semakin rumit ketika pada November 2024, “DM” berbalik melaporkan Sigalingging atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun setelah melalui proses pemeriksaan, laporan tersebut dinilai tidak cukup bukti dan tidak berlanjut.
Konflik yang sempat mereda itu kembali memanas pada 26 Maret 2026, ketika “DM” muncul dan melontarkan tuduhan secara langsung dengan menyebut Sigalingging telah mengambil uang Rp60 juta.
Ucapan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu gelombang komentar publik. Narasi yang berkembang bahkan menyudutkan aparat kepolisian seolah tidak menangani laporan selama dua tahun.
Merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, Sigalingging akhirnya melaporkan balik akun pengunggah video tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena konflik personal, tetapi juga karena dampaknya terhadap persepsi publik di ruang digital.
Hingga berita ini diturunkan pada 30 Maret 2026, pihak “DM” belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang telah beredar luas.
Sumber: Syamsul Bahri (GWI)
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi



