BREAKING: KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ayahnya Juga Diamankan

Spread the love

Kota Bekasi, 19 Desember 2025 – Dilansir dari ANTARA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, Haji Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media pada Jumat (19/12/2025) dini hari, seperti yang dilaporkan awak media. Budi menyatakan bahwa Ade Kuswara Kunang termasuk dalam 10 orang yang diamankan dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (18/12/2025).

“Benar, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangan yang diterima awak media

Menurut informasi yang diterima, Haji Kunang turut ditangkap bersama delapan orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Selama OTT, KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Bupati Bekasi, untuk mengamankan dokumen serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Informasi yang diterima redaksi bahwa Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, sementara ayahnya memiliki pengaruh kuat di wilayah tersebut. Keduanya disinyalir terseret dalam dugaan kasus pemerasan dan suap proyek yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.

Sumber internal KPK yang dikutip ANTARA menyebutkan bahwa peran para pihak yang diamankan masih terus didalami oleh penyidik. “Posisinya bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima,” ungkap sumber tersebut.

Setelah OTT, Ade Kuswara Kunang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia tidak dibawa melalui pintu utama karena rangkaian OTT disebut masih terus berlangsung, dan KPK juga dikabarkan masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain, termasuk Kajari Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, menurut ANTARA, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan. Penentuan status tersangka akan disampaikan setelah pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Red

Tinggalkan Balasan