Jakarta – Di tengah ancaman defisit yang menghantui BPJS Kesehatan pada tahun 2026, Jamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tampil sebagai garda terdepan dalam membela hak kesehatan masyarakat. Dengan dukungan penuh terhadap penghapusan tunggakan iuran, mereka menuntut solusi fiskal berkeadilan dari pemerintah, bukan malah membebani rakyat kecil.
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan, dengan lantang menyatakan, “Negara punya dasar hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat miskin dari beban tunggakan iuran. Kesehatan itu hak, bukan sekadar kewajiban!” Jumat (24/10/2025).
Heri menambahkan, penghapusan tunggakan bukan hanya soal meringankan beban, tapi juga mengembalikan kepercayaan publik pada JKN yang berkeadilan sosial. Namun, ia mengingatkan, langkah ini harus diiringi strategi pembiayaan yang cermat.
Opsi Kebijakan yang Kontroversial:
Jamkeswatch FSPMI dengan tegas menolak opsi pengurangan manfaat atau kenaikan iuran. “Jangan korbankan hak rakyat kecil dan pekerja! Kenaikan iuran hanya akan memperburuk kepatuhan peserta mandiri yang sudah kesulitan,” tegas Heri.
Pengurangan manfaat JKN juga dinilai bertentangan dengan amanat UU SJSN. “Kesehatan itu hak konstitusional! Negara tidak boleh menurunkan standar layanan hanya karena alasan fiskal. Jika BPJS defisit, bantuan fiskal dari pemerintah pusat adalah solusi paling rasional,” imbuhnya.
Desakan Evaluasi dan Transparansi:
Selain masalah fiskal, Jamkeswatch juga mendesak evaluasi manajemen dan efisiensi operasional BPJS Kesehatan secara menyeluruh. “Kami mendukung audit publik terhadap penggunaan dana JKN. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat harus kembali ke pelayanan kesehatan,” tegas Heri.
Data dan Fakta yang Menguatkan:
– Penghapusan tunggakan sejalan dengan Perpres No. 82/2018, Pasal 42 ayat (8).
– BPJS Kesehatan diprediksi defisit pada tahun 2026.
– Jamkeswatch FSPMI menolak pengurangan manfaat dan kenaikan iuran.
– Mendesak audit publik terhadap penggunaan dana JKN.
Penutup yang Menginspirasi:
Jamkeswatch FSPMI terus mendorong pemerintah untuk memperkuat data integrasi antara DTSEN dan BPJS Kesehatan, agar masyarakat miskin tidak lagi terbebani iuran atau denda administratif.
– Jurnalis: Vicken Highlanders
– Editor: Romo Kefas


