
Oleh: Bocah Angon Bekasi
Bekasi – Di tengah keberagaman yang menjadi identitas bangsa, ada satu kenyataan yang sering luput disadari: tidak semua suara memiliki daya yang sama untuk didengar. Sebagian hadir dalam ruang yang terbatas, bergerak dalam sistem yang tidak selalu memberi ruang setara. Banyak yang percaya bahwa keadilan akan datang dengan sendirinya selama hukum ditegakkan. Namun realitas menunjukkan hal yang berbeda—keadilan sering kali mengikuti mereka yang memiliki posisi dalam sistem.
Dari titik inilah pertanyaan mendasar muncul: jika tidak terlibat, bagaimana mungkin bisa menentukan?
Peristiwa demi peristiwa yang menyentuh kehidupan kelompok minoritas di berbagai daerah menunjukkan pola yang tidak bisa lagi dianggap kebetulan. Bukan hanya soal satu tempat atau satu kasus, melainkan gambaran berulang tentang bagaimana ruang, hak, dan kepastian sering kali bergantung pada keputusan yang tidak selalu melibatkan mereka yang terdampak.
Nama wilayah boleh berbeda.
Situasi boleh berganti.
Namun esensinya kerap sama—tekanan, pembatasan, hingga tindakan yang mengarah pada persekusi.
Dalam praktiknya, bentuk-bentuk persekusi terhadap kelompok minoritas tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik terbuka. Justru sering terjadi dalam pola-pola yang dianggap “biasa”, seperti:
- penolakan pendirian rumah ibadah meski syarat administratif telah ditempuh,
- pembubaran kegiatan ibadah atau keagamaan,
- tekanan sosial berupa intimidasi atau pengucilan,
- pelaporan sepihak yang berujung kriminalisasi,
- hingga penyegelan tempat ibadah tanpa solusi yang jelas.
Peristiwa-peristiwa ini, jika dilihat secara terpisah, mungkin tampak sebagai kasus lokal. Namun jika ditarik dalam satu garis, terlihat adanya pola yang berulang—dan itu tidak bisa lagi diabaikan.
Padahal secara konstitusional, negara telah menegaskan prinsip kesetaraan dan kebebasan tersebut.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil.
Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kebebasan beragama dan beribadah.
Jaminan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1).
Namun persoalannya bukan pada ketiadaan aturan—melainkan pada keterlibatan dalam proses yang menentukan bagaimana aturan itu dijalankan.
Selama ini, masih banyak komunitas minoritas yang menjaga jarak dari ruang-ruang strategis, termasuk politik dan kebijakan publik. Politik dipandang sebagai sesuatu yang kotor, penuh kepentingan, dan sebaiknya dihindari.
Padahal kenyataannya, hampir seluruh aspek kehidupan publik ditentukan melalui proses politik.
Perizinan lahir dari kebijakan.
Perlindungan hukum ditentukan oleh keputusan.
Dan keputusan diambil oleh mereka yang hadir di dalam sistem.
Jika minoritas tidak berada di dalamnya, maka posisi yang tercipta hanyalah sebagai penerima dampak—bukan penentu arah.
Inilah yang melahirkan pola yang berulang:
diam saat proses berjalan,
bersuara saat masalah muncul,
dan berjuang saat keadaan sudah mendesak.
Sudah saatnya pola ini diubah.
Minoritas tidak harus menguasai politik, tetapi harus memahami dan berani terlibat di dalamnya. Bahkan lebih dari itu, hendaknya mereka memiliki rumah perjuangan politik sendiri—sebuah wadah yang mampu mengartikulasikan kepentingan, membangun kekuatan kolektif, serta memperjuangkan hak secara terstruktur dalam sistem demokrasi.
Rumah perjuangan ini bukan untuk menciptakan sekat, melainkan untuk memastikan adanya representasi yang setara. Tempat di mana suara tidak lagi tercecer, tetapi terorganisir dan memiliki arah yang jelas.
Di sinilah pentingnya membangun rumah perjuangan yang berpijak pada nilai utama: kesetaraan.
Kesetaraan berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang setara terhadap kebijakan, dan memiliki kesempatan yang sama untuk didengar.
Tanpa nilai ini, perjuangan akan kehilangan makna.
Tanpa arah ini, gerakan akan mudah terpecah.
Kita perlu menyadari satu hal penting:
keputusan publik tidak dibuat untuk mereka yang diam, tetapi untuk mereka yang hadir.
Menjauhi politik bukan membuat posisi lebih aman.
Sering kali justru membuat posisi semakin tidak terlihat.
Karena itu, keberanian untuk masuk, memahami, dan membangun kekuatan—termasuk melalui rumah perjuangan politik—menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Bukan untuk mendominasi,
tetapi untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Belajar dari berbagai peristiwa yang terjadi, satu kesimpulan menjadi jelas:
hak tidak cukup hanya dijamin di atas kertas,
ia harus diperjuangkan dalam sistem yang menentukan pelaksanaannya.
Dan perjuangan itu membutuhkan rumah.
Rumah yang dibangun dengan kesadaran, dijaga dengan komitmen, dan diarahkan oleh nilai kesetaraan.
Karena pada akhirnya, keadilan tidak akan datang dengan sendirinya—
ia hadir ketika ada yang berani memperjuangkannya.



