KAB. GARUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut membuka rekrutmen calon anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemilihan Pendaftaran Calon Anggota Panwascam dalam rangka Pemilihan Tahun 2024 Nomor : 010/OT.00/JB-08/5/2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah menerangkan, pada prinsipnya dalan proses rekrutmen ini, sekaligus menjalankan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI, yakni tepatnya melalui SK Ketua Bawaslu No 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada ini, lanjut Lamlam, dilakukan terlebih dahulu evaluasi kinerja (Evkin) terhadap anggota Panwascam yang telah dan atau sedang menjalankan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024, di mana para peserta yang dinyatakan memenuhi syarat akan kembali bergabung menjadi Panwascam Garut di Pilkada 2024.
“(Mekanisme) Kedua, rekrutmen atau penjaringan peserta baru. Untuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, semuanya sudah disosialisasikan di akun media sosial dan saluran resmi website Bawaslu. Terbuka dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” kata Lamlam, Rabu (8/5/2024).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mulai dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Garut yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan lain sebagainya.
Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan mulai dari surat lamaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat fisik atau rahani, surat keterangan bebas dari ciuman narkotika, surat pernyataan, hingga keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Pendaftaran calon anggota Panwascam awalnya dibuka hingga hari selasa 6 Mei 2024. Namun, untuk menjaring lebih banyak peserta rekrutmen Bawaslu Kabupaten Garut memperpanjang waktu pendaftaran hingga Sabtu 11 Mei 2024, dan memungkinkan hasil izin administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 Mei 2024.
“Hari ini, tanggal 8 Mei adalah pengumuman masa perpanjangan pendaftaran. Jika dalam satu kecamatan masuk kategori pendaftarnya kurang, akan kami umumkan hari ini. Untuk kemudian bisa dibuka perpanjangan pendaftaran dari tanggal 9 – 11 Mei 2024. Namun, jika seluruh kecamatan sudah memenuhi kuota, kami akan lanjut pada tahapan sesuai dengan timeline yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan ada beberapa alasan lain dilakukannya perpanjangan pendaftaran bagi calon anggota Panwascam ini, pertama jumlah pendaftar di kecamatan sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, kedua jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, dan ketiga jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari 2 kali kebutuhan dalam satu kecamatan.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Garut, di Jalan Rancabango 11A.
Adapun tugas dan wewenang dari Panwascam ini, lanjut Lamlam, mulai dari mengawasi seluruh tahapan Pilkada dalam ruang lingkup kecamatan masing-masing, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota, menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
Kemudian meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Rekrutmen ini untuk mengisi Panwascam di 32 kecamatan, adapun ke-32 kecamatan tersebut yaitu :
- Kecamatan Banjarwangi kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Bayongbong kebutuhan 3 orang
- Kecamatan Bl. Limbangan kebutuhan 3 orang
- Kecamatan Bungbulang Kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Caringin kebutuhan 3 orang
- Kecamatan Cibalong kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Cibatu kebutuhan 3 orang
- Kecamatan Cihurip kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Cikajang kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Cilawu kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Cisewu kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Cisurupan kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Garut Kota kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Kadungora kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Karangpawitan kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Kersamanah kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Leles kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Leuwigoong kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Malangbong kebutuhan 3 orang
- Kecamatan Mekarmukti kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Pakenjeng kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Pameungpeuk kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Pamulihan kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Pangatikan kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Peundeuy kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Samarang kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Singajaya kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Sucinaraja kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Sukawening kebutuhan 2 orang
- Kecamatan Talegong kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Tarogong Kidul kebutuhan 1 orang
- Kecamatan Wanaraja kebutuhan 2 orang.
(***)