Yakobus 4:17 Jadi jika seorang tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa.
Itu Pun Dosa Loh!
Kompas.com, 1 Agustus 2025, memuat berita bahwa ada 27.932 orang Bekerja di BUMN, 7479 berprofesi Dokter dan *6000 Eksekutif atau Manejerial* penerima Bansos dari Pemerintah. Ini aneh atau Lucu atau Amoral?
Jika melihat Profesi mereka, sangat mungkin mereka bukan golongan yang berhak sebagai Penerima Bansos. Lantas kok mau menerimannya? Mengapa tidak ada rasa malu pada diri, Malu pada Tuhan dan Malu pada Orang-orang Miskin yang seharusnya yang mendapatkan Bansos tersebut?
Pembanding Peristiwa di atas: Dalam hal terjadi salah transfer saja oleh bank, Anda wajib mengembalikan uang tersebut. *Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011 sebagai berikut:*
_Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar._
Selain itu, jika uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan pihak bank sudah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka Anda juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Jelas ya: Salah Transfer dan bila digunakan dan tidak dikembalikan, Kena Pidana loh.
Sekarang, Bagaimanakah dengan Penerima Bansos yang bukan haknya alias “salah Transfer” Apakah Pasal dan undang-undang Salah Transfer dapat diberlakukan? Bukankah anda tahu aturannya, dan Anda tidak berhak atas Bansos tersebut?
Buat anda semua yang telah menerima Bansos yang bukan hak Anda itu, Kembalikan Donk! Malulah dan hal itu Sungguh Peerbuatan AMORAL. Itu Dosa loh. Anda Tahu harus melakukan yang baik, tetapi Anda tidak melakuannya, Itu Dosa.
Berkaca pada Yakobus 4:17 Jadi jika seorang tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa. Maka tidak ada kategori lain dialamatkan buat anda yang mau menerima Bansos, padahal Anda bukan kategori Penerima Bansos itu tetapi Anda terima, anda nikmati, padahal melihat Profesi-profesi anda semua, Anda pasti tahu bahwa itu salah, namun anda biarkan, Itu DOSA. Anda mengambil hak Orang Miskin.
Kepada pihak pencatatan atau Pendataan Penerima Bansos; Apakah itu kelalaian Anda atau Sengaja? Ahhh Anda juga sungguh terlalu. Anda jelas-jelas sudah tahu, sangat tahu bahwa semua orang-orang di atas itu, bukan golongan Penerima Bansos, kok anda masih masukkan sebagai Penerima Bansos? Itu pun DOSA. Anda Mengambil Hak Orang Miskin dan memberikannya kepada yang bukan berhak Menerimanya. Anda Jahat sekali. Rusak sudah negeri ini.
Ayo Semua, Bertobatlah!
Pdt Ezra Simorangkir