AWII Beri Batas Waktu 7 Hari Inspektorat Jangan Bungkam Pengaduan Publik

Spread the love

AWII Beri Batas Waktu 7 Hari Inspektorat Jangan Bungkam Pengaduan Publik

Tangerang selatan– Kesabaran publik ada batasnya. Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, memastikan akan melayangkan surat peringatan keras kepada Inspektorat Daerah karena belum adanya jawaban tertulis atas dua pengaduan resmi yang telah disampaikan pada 13 dan 21 Januari 2026.
Surat bernomor 070/AWII/2/2026 itu secara tegas berjudul:

“Permintaan Penjelasan Resmi dan Peringatan Administratif (Ultimatum Tindak Lanjut)”

Ini bukan sekadar surat biasa.
Ini adalah peringatan terbuka agar fungsi pengawasan tidak berjalan dalam diam.

“Kalau laporan sudah diproses, sampaikan ke publik. Kalau belum, jelaskan alasannya. Jangan sampai lembaga pengawas justru terlihat tidak responsif,” tegas Agus.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki tugas memastikan tidak ada penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.

Namun ketika dua laporan resmi tidak mendapat kejelasan tertulis, publik wajar bertanya:

Apakah laporan sudah diregistrasi?
Apakah pemeriksaan sudah dimulai?
Apakah ada hasil sementara?
Atau belum ada langkah nyata?

Dalam surat tersebut, AWII meminta penjelasan tertulis mengenai:

1. Status penerimaan dan nomor registrasi laporan;
2. Tahapan pemeriksaan yang sudah dilakukan;
3. Hasil sementara atau hasil akhir;
4. Tindak lanjut konkret yang akan diambil.

Permintaan ini merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, serta prinsip Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.

AWII memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban resmi tertulis.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada jawaban yang jelas, organisasi menyatakan siap:

Mengeskalasi persoalan ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi;
Membuka kontrol sosial secara lebih luas;
Menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepercayaan publik itu mahal. Kalau pengawas tidak menjawab, publik akan menilai sendiri,” ujar Agus.

Persoalan ini bukan soal surat menyurat.
Ini soal marwah lembaga pengawasan.

Ketika pengaduan masyarakat tidak mendapat kepastian, maka ruang spekulasi akan terbuka. Dan jika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan itu sendiri.

Kini perhatian tertuju pada Inspektorat Daerah.
Apakah akan menjawab dengan profesional?
Atau memilih diam?
Satu hal yang pasti:
AWII memastikan pengawalan ini tidak akan berhenti pada satu surat.

( tim )

Tinggalkan Balasan