Bekasi – Aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di Indonesia dari tanggal 25 Agustus hingga 30 Agustus 2025, sebagai bagian dari protes sipil yang lebih luas yang dimulai awal tahun 2025. Demonstrasi ini menimbulkan dampak signifikan, termasuk kerusakan dan penjarahan, penganiayaan, dan penangkapan. Apakah ini benar-benar bentuk perjuangan yang kita impikan? Atau hanya sekadar pelampiasan emosi yang tidak terkendali? Mari kita simak lebih lanjut tentang aksi anarkis dan dampaknya terhadap bangsa.
Aksi anarkis yang merajalela dan menghancurkan fasilitas umum bukanlah bentuk perjuangan yang sebenarnya. Justru, ini adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat yang telah bekerja keras membangun infrastruktur dan fasilitas yang kita nikmati hari ini. Perjuangan harus dilakukan dengan cara-cara yang positif dan konstruktif, bukan dengan tindakan anarkis yang merusak.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, namun juga menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Formaksi (Forum Masyarakat Kristen Bekasi) menegaskan bahwa “Kalau berjuang, berjuanglah dengan akal, dengan moral, dan dengan cara yang membangun. Hentikan mental perusak, karena merusak fasilitas umum sama saja menginjak-injak masa depanmu sendiri!”.
Merusak fasilitas umum seperti jalan, lampu, taman, dan halte bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan. Fasilitas-fasilitas ini dibangun dengan keringat rakyat, bukan untuk dihancurkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan perjuangan.
Tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, semuanya menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan.
Berjuanglah dengan cara yang membangun, bukan dengan tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum. Gunakan cara-cara yang damai dan konstruktif dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak Anda. Dengan demikian, perjuangan dapat dilakukan dengan efektif dan tidak merugikan rakyat dan bangsa.
Formaksi menyerukan agar para demonstran tidak menjadi pengkhianat dengan tangan mereka sendiri. Mereka diharapkan untuk menggunakan cara-cara yang damai dan konstruktif dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan memahami pentingnya perjuangan yang konstruktif dan konsekuensi dari tindakan anarkis, kita dapat menjaga keutuhan bangsa dan melakukan perjuangan yang efektif dan tidak merugikan rakyat dan bangsa.
Penulis Ketua Presidium Formaksi