SEMARANG – Ruang tunggu di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang sudah penuh dengan para warga, saat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meninjau lokasi tersebut, Kamis (10/4/2025) pagi.
Para warga tersebut sedang mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Di salah satu kursi tunggu, seorang warga Jateng, Sudiran, tampak memegang beberapa kertas yang akan dibawanya ke loket. Air mukanya tampak ceria saat dihampiri oleh Gubernur Ahmad Luthfi. Mereka pun berbicang-bincang hangat.
Sudiran adalah salah satu calon pembayar pajak kendaraan bermotor, yang mendapatkan keringanan pemutihan dari kebijakan Gubernur Ahmad Luthfi. Tak tanggung-tanggung, motor yang biasa ia kendarai menunggak pajak selama satu dasawarsa atau 10 tahun.
“Saya belum bayar pajak 10 tahun Pak,” kata Sudiran, saat ditanya Ahmad Luthfi.
Sudiran yang datang bersama keluarganya, mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Sepeda motor itu dulunya dia beli dengan cara kredit.
Begitu ada informasi adanya program keringanan pemutihan tunggakan pajak, dia langsung memanfaatkannya.
“Sangat meringankan sekali program ini. Karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ucap pria asal Kaliwungu Kendal tersebut.
Setali tiga uang, warga Pedurungan Kota Semarang, Ali Subana juga memanfaatkan program pemutihan itu, mengingat sepeda motornya sudah menunggak pajak tiga tahun. Dia mengaku senang karena dapat keringanan.
“Saya cek itu Rp650 ribu. Tapi belum tahu ini nanti jadi berapa. Masih nunggu panggilan untuk bayar,” kata Ali.
Wajib pajak lainnya, Hastanti mengaku, proses pembayaran di program pemutihan pajak ini cepat dan mudah. Bahkan dalam prosesnya, dia dibantu diarahkan oleh petugas pajak.
“Program ini sangat membantu saat kondisi ekonomi seperti ini,” kata Hastanti.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi sengaja berkeliling di Kantor Samsat, untuk mengecek respon warga terhadap program pemutihan tersebut. Apalagi, laporan yang didapatnya, warga rela antre untuk mendapatkan keringanan bayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dia pun lebih banyak berdialog dengam warga.
“Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat,” jelas Luthfi.
Di sisi lain, imbuhnya, program pemutihan sebagai sarana meningkatkan kesadaran bayar pajak oleh masyarakat. Pajak itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan digunakan untuk membiayai pembangunan wilayah Jawa Tengah.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja. Pelaksanaannya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.[÷]