Adanya Dugaan Tidak Transparan Pengelolaan Dana BOS Sekolah SMP N 33 Bekasi di Soroti Dr.Dwi Seno

Spread the love

Bekasi – Pelitakota.id  Menjelang akhir tahun 2021 ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi sangat gencar melakukan proyek pemeliharaan sekolah Dasar dan Menengah dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Hal Itu juga yang menjadi perhatian dari  Presiden Republik Indonesia dalam Beberapa kali Pernyataannya terkait sejumlah proyek yang di lakukan diakhir tahun “Saya udah tau proyek selalu diakhir tahun ada apa” Pernyataan itu selalu yang diucapan oleh Presiden Republik Indonesia.

Dilansir dari Bekasipedia.com yang menyoroti tentang pengelolaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS  di sekolah – Sekolah di Daerah Kota Bekasi salah Satunya SMP N 33 Kota Bekasi Dari Pernyataan pimpinan Pemerintahan tertinggi Presiden

menurut data yang dikutip dari Bekasipedia.com dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bos Reguler SMPN 33 kota Bekasi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dimasa pandemi covid 19 ini adalah

Pengembangan perpustakaan

TAHUN 2020

Tahap 1. 5.200.000

Tahap 2. 225.803.000

Tahap 3 . 7.900.000

Tahun 2021

Tahap 1. 52.575.000

Tahap 2. 134.106.700

ADM kegiatan sekolah

Tahun 2020

Tahap 1 Rp 116.588.400,

Tahap 2 Rp 37.958.450,

Tahap 3 Rp 160.168.100

Tahun 2021.

Tahap 1 Rp.35.507.808,

Tahap 2 Rp. 56.226.650

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Tahun 2020

Tahap 1 Rp.39.963.982,

Tahap 2 Rp.47.413.228,

Tahap 3 Rp 135.271.955

Tahun 2021.

Tahap 1 Rp.186.347.568 .

Berdasarkan laporan penggunaan Dana Bos Reguler ada dugaan kejanggalan karena pada saat itu pandemi covid 19 dan Pembelajaran berlangsung  secara daring  dan bukan dilakukan Pertemuan Tatap Muka menurut data dari Bekasipedia.com

Sabtu 20 Nopember 2021 dalam Pantauan beberapa Awak media, SMP Negeri 33 Kota Bekasi sedang berlangsung renovasi pemeliharaan Sekolah yang patut diduga bertolak belakang dengan laporan pertanggung jawaban Dana Bos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang dilaporkan Ratusan Juta Rupiah. Benarkah ????

Menurut “Founder LawFirm DSW & Partner” Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH.MH CPCLE CPA yang juga sebagai Pemerhati kebijakan Publik Mengomentari hal tersebut dengan menjelaskan “Sikapi jika ada temuan kerugian negara dalam penggunaan keuangan negara, maka dapat di lakukan penyidikan dengan penerapan UU tipikor dan bisa dilakukan penegakan hukum yang menjadi s keinginan masyarakat dan normatif hukum yang berlaku ” Jelasnya.

Lebih lanjut Dr Seno menjelaskan seperti yang kita ketahui bersama bahwa Juknis BOS 2021 kembali diperbarui dengan Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan menurut Dr Seno “Dana BOS Reguler dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Patut diduga dan perlu dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan kepada pihak terkait tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS reguler SMPN 33 Kota Bekasi pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Karena menurutnya faktual proses pembelajaran di tahun 2020 dan tahun 2021 dilakukan secara daring dan tidak dilakukan secara tatap muka,sedangkan dana BOS Reguler diperuntukan membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sangat rawan penyelewengan dan rawan korupsi ” Terangnya .

Hal ini ditandai dengan masih adanya dugaan oknum yang menyelewengkan dana BOS. Saya berharap agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan sesuai permintaan BekasiPedia.com agar memberikan kejelasan terhadap dana BOS Reguler yang dipergunakan,jika memang terjadi penyelewengan maka harus dilakukan tindakan tegas terhadap oknum guna memberikan efek jera dengan melakukan penyidikan untuk menerapkan UU Tipikor ” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan