_UMP 2026 Naik Signifikan, DPRD Tulungagung Ingatkan Risiko Tekanan pada Dunia Usaha_

Spread the love

Tulungagung,pelitakota. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang cukup signifikan memunculkan dua perspektif kebijakan: harapan peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus kekhawatiran akan daya tahan dunia usaha. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menegaskan pentingnya mengawal kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan tekanan ekonomi baru di tingkat daerah.

Ketua Komisi B DPRD Tulungagung dari Fraksi Gerindra, Widodo Prasetyo, SP., MMA., menilai kenaikan UMP harus disikapi secara rasional dan proporsional. “Kenaikan ini cukup tinggi. DPRD mendukung karena merupakan keputusan pemerintah pusat dan provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan ini tidak boleh dilihat secara tunggal,” ujar Widodo dalam wawancara eksklusif di Hotel Lojikka.

Menurutnya, UMP di Tulungagung naik dari kisaran Rp 2,4 juta menjadi sekitar Rp 2,6 juta pada tahun 2026. “Kenaikan ini cukup tinggi,” katanya, seraya menambahkan bahwa keluhan dari kalangan pengusaha merupakan sinyal penting yang tidak boleh diabaikan. Banyak pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, masih menghadapi tekanan pendapatan yang belum sebanding dengan kenaikan biaya produksi, termasuk upah tenaga kerja.

“Faktanya, pengusaha juga sedang berjuang. Dari sisi pendapatan, tidak semua sektor mengalami pertumbuhan. Ini realitas yang harus diakui,” tegas Widodo. Tanpa pengelolaan yang matang, kenaikan UMP berpotensi memicu langkah efisiensi tenaga kerja dan bahkan mengancam keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, ia mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja.

“Kolaborasi adalah kunci. Jika pengusaha dan pekerja tidak duduk bersama mencari jalan tengah, kebijakan ini bisa menimbulkan masalah baru, seperti pengurangan tenaga kerja atau stagnasi usaha,” lanjut Widodo.

DPRD Tulungagung menegaskan tanggung jawabnya untuk mengawal implementasi UMP agar tujuan kesejahteraan pekerja dapat tercapai tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi daerah. Kebijakan upah, menurutnya, harus sejalan dengan penguatan iklim usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Kenaikan UMP 2026 menjadi ujian bagi pemerintah daerah: apakah mampu menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha, atau justru membiarkan ketimpangan baru tumbuh di tengah proses pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.(Dian)

Tinggalkan Balasan