74 Lurah di Bantul Perpanjang Masa Jabatan Hingga Dua Tahun

Spread the love

Bantul – Dalam Bhakti Yudha Praja yang menjadi Mars Kalurahan Daearah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat penggalan lirik berbunyi kami lurah dan pamong Yogyakarta, sebagai pemangku keistimewaan bergerak dengan keikhlasan meningkatkan pembangunan, wujudkan kesejahteraan, dan pemberdayaan serta kerukunan. Lirik ini tentu tidak hanya dinyanyikan dalam kegiatan seremonial belaka, namun betul-betul harus diimplementasikan.

Sebagaimana yang dipesankan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul, Rabu (26/6/2024), lurah memiliki peran krusial dalam merencanakan strategi dan program pembangunan sesuai dengan aspirasi warganya.

“Lurah adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Semoga perpanjangan masa jabatan ini dapat mendorong semangat lurah untuk berdedikasi di wilayah masing-masing sehingga kualitas hidup masyarakat juga terus meningkat,” imbuh Halim.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, berujar bahwa usai dikukuhkan, lurah-lurah di Kabupaten Bantul harus segera bisa bersinergi. Semakin cepat bergerak, semakin baik pula pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat.

Ndherek titip kepada seluruh pemangku kalurahan. Ayo segera bersinergi bersama usai pelantikan. Macul bareng bikin rakyat tambah seneng,” ujarnya.

Sementara itu, regulasi anyar yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi dasar hukum atas penyesuaian masa jabatan pada 74 lurah yang dikukuhkan hari ini. Masa jabatan lurah yang semula hanya enam tahun, diperpanjang dua tahun sehingga total masa jabatan lurah kini menjadi delapan tahun.

Dinukil dari Surat Keputusan yang dibuat oleh Bupati Bantul, 29 lurah yang semula menjabat untuk periode tahun 2018 – 2024, diubah menjadi 2018 – 2026. Berikutnya, 22 lurah yang sedianya menjabat pada tahun 2020 – 2026, diperpanjang menjadi tahun 2020 – 2028. Untuk 20 lurah yang pada awalnya diamanahi menjabat pada tahun 2022 – 2028, juga diubah dari tahun 2022 – 2030.

Perpanjangan masa jabatan adalah tanggung jawab yang harus bisa jadi mesin pendorong kinerja lurah. Jangan sampai perpanjangan ini justru membuat semangat pamong menjadi mlempem. Dengan demikian, inovasi-inovasi akan terus bermunculan yang muara akhirnya tentu pada kesejahteraan masyarakat. (Els)

Tinggalkan Balasan