Prof. Hardi: Kriminalisasi Penilai Publik Ancam Kepastian Hukum dan Pembangunan
Jakarta — Praktik kriminalisasi terhadap penilai publik dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum serta menghambat proses pembangunan, khususnya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah.
Menurut Prof. Hardi, penilai publik memiliki peran penting dalam menentukan nilai ganti kerugian yang adil dan objektif. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit penilai yang justru terseret persoalan hukum akibat tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hasil penilaian.
“Penilai publik bekerja berdasarkan standar profesi dan metodologi yang jelas. Perbedaan hasil penilaian seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi, bukan pidana,” ujar Prof. Hardi.
Ia menilai, kriminalisasi terhadap penilai publik dapat menimbulkan efek jera yang berdampak negatif terhadap independensi dan profesionalitas profesi tersebut. Kondisi ini, kata dia, berisiko menghambat proyek-proyek pembangunan yang membutuhkan kepastian nilai ganti kerugian.
Prof. Hardi menegaskan, dalam penilaian pengadaan tanah, penilai publik wajib mempertimbangkan berbagai aspek, seperti nilai pasar, potensi ekonomi, dan dampak sosial. Oleh karena itu, hasil penilaian tidak bisa dipandang sebagai keputusan sepihak, melainkan bagian dari proses hukum yang terukur.
Terkait hal itu, ia mendorong pembentukan regulasi yang memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi penilai publik, salah satunya melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penilai.
“Regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian,” katanya.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi penilai publik yang dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


