Ketika Korban Dijadikan Tersangka: Penegakan Hukum Sleman Dipertanyakan, Logika dan Nurani Dipinggirkan
Penegakan hukum idealnya berjalan dengan mata terbuka dan akal sehat menyala. Namun dalam kasus Hogi Minaya di Sleman, publik justru disuguhi potret hukum yang berjalan dengan kacamata kuda—melaju lurus pada pasal, sambil menabrak logika, nurani, dan rasa keadilan masyarakat.
Peristiwa ini bukan cerita rekaan. Pada 26 April 2025, di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman, istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan. Dua pelaku merampas tas dengan ancaman senjata tajam. Situasi darurat, nyawa dan keselamatan keluarga terancam. Dalam kondisi seperti itu, Hogi bereaksi spontan: mengejar pelaku dengan mobilnya, bukan untuk pamer keberanian, apalagi menghilangkan nyawa, tetapi untuk menghentikan kejahatan dan melindungi istrinya.
Namun ironi hukum terjadi. Dalam pengejaran, sepeda motor pelaku menabrak tembok dan kedua pelaku meninggal dunia. Alih-alih memandang peristiwa ini sebagai satu rangkaian sebab-akibat yang utuh, aparat penegak hukum justru memisahkannya secara artifisial: sebab berupa penjambretan nyaris diabaikan, sementara akibat berupa kematian dijadikan dasar utama penetapan tersangka.
Hogi Minaya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal kecelakaan lalu lintas.
Di sinilah publik mulai bertanya keras:
apakah hukum hanya menghitung akibat, lalu menutup mata dari sebab?
Padahal, hukum pidana Indonesia secara tegas mengatur prinsip pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 KUHP. Prinsip ini melindungi setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan untuk membela diri, orang lain, atau harta benda dari serangan melawan hukum yang bersifat seketika. Bahkan jika pembelaan itu melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat, hukum tetap memberikan pengecualian pemidanaan.
Dalam perkara ini, Hogi bukan pelaku utama, bukan pemicu peristiwa, dan bukan penjahat. Ia adalah korban kejahatan yang bereaksi dalam situasi darurat. Menetapkannya sebagai tersangka tanpa menimbang konteks pembelaan diri adalah contoh nyata penegakan hukum yang tekstual, kaku, dan kehilangan logika hukum (legal reasoning).
Jika pola berpikir semacam ini dibiarkan, dampaknya sangat berbahaya. Pesan yang sampai ke masyarakat menjadi terbalik:
bahwa korban kejahatan sebaiknya diam, pasrah, dan membiarkan pelaku kabur demi menghindari jerat hukum. Bahwa membela keluarga sendiri justru berpotensi lebih berisiko daripada melakukan kejahatan.
Hukum yang seharusnya melindungi rakyat berubah menjadi alat yang menakutkan bagi warga baik. Pada titik ini, kepastian hukum justru menguap, karena hukum tidak lagi dipahami sebagai penjaga keadilan, melainkan mesin pasal yang bekerja tanpa hati dan nalar.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas prosedur. Ia harus menimbang kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan secara seimbang. Ketika keadilan dikorbankan demi formalitas, hukum kehilangan legitimasi sosialnya.
Kasus Hogi Minaya seharusnya menjadi momentum koreksi, bukan pembenaran. Mengakui kekeliruan dalam penetapan tersangka bukanlah kelemahan institusi, melainkan tanda kedewasaan hukum. Sebaliknya, memaksakan keputusan yang cacat nalar justru berisiko merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Hari ini Hogi Minaya.
Besok bisa siapa saja.
Dan ketika korban mulai takut membela diri, saat itulah kejahatan benar-benar menang—bukan karena kuat, tetapi karena hukum kehilangan arah.
Penulis:
Jelani Christo, S.H., M.H.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI)
Editor:
Romo Kefas


