Menyalahgunakan Popularitas Digital, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Preseden Tegas bagi Influencer dan Affiliator
Oleh: Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E.
(Praktisi & Pemerhati Hukum)
JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara menegaskan satu pesan hukum yang tegas: popularitas digital bukan tameng kebal hukum. Influencer, affiliator, maupun YouTuber tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila menyalahgunakan pengaruhnya untuk menyesatkan publik dan merugikan konsumen.
Dalam perkara ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui promosi platform perdagangan berjangka ilegal Binomo.
Modus: Konten Digital yang Menyesatkan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengungkap bahwa Terdakwa secara aktif memproduksi dan menyebarkan konten digital yang menjanjikan keuntungan instan hingga 80–85 persen tanpa risiko signifikan. Konten tersebut dipublikasikan melalui berbagai kanal media sosial, memanfaatkan statusnya sebagai figur publik dengan jutaan pengikut.
Faktanya, platform Binomo tidak memiliki izin dari BAPPEBTI, sehingga aktivitas promosi tersebut dinilai menyesatkan dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Kerugian Nyata, Korban Massal
Dalam persidangan terungkap sedikitnya 144 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp83,36 miliar. Kerugian tersebut tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikis, sebagaimana dibuktikan melalui keterangan saksi, ahli, dan bukti elektronik.
Majelis hakim menilai bahwa Terdakwa secara sadar dan sistematis menyalahgunakan kepercayaan publik demi memperoleh keuntungan pribadi.
TPPU: Uang Hasil Kejahatan Disamarkan
Selain UU ITE, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 UU TPPU. Ia terbukti menyamarkan hasil komisi affiliator yang bernilai ratusan miliar rupiah melalui:
- Pembelian aset mewah
- Transfer ke rekening keluarga
- Penempatan dana pada pihak-pihak terkait
Perbuatan ini dinilai memenuhi unsur pencucian uang karena bertujuan menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana.
Putusan Berlapis hingga Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan:
- Pidana penjara 10 tahun
- Denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan
- Perampasan aset untuk negara
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banten menguatkan pidana penjara dan denda, namun melakukan koreksi penting: aset hasil kejahatan diperintahkan dikembalikan kepada korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) sebagai bentuk keadilan restoratif.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023 kemudian menolak kasasi Terdakwa, menegaskan bahwa:
- Judex facti tidak salah menerapkan hukum
- Seluruh unsur tindak pidana terbukti
- Biaya perkara kasasi dibebankan kepada Terdakwa
Preseden Penting bagi Ekonomi Digital
Putusan ini menjadi preseden hukum penting dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Mahkamah Agung menegaskan bahwa:
- Influencer bertanggung jawab atas konten yang diproduksi
- Afiliasi digital bukan aktivitas netral tanpa risiko hukum
- Kejahatan berbasis teknologi tetap tunduk pada hukum pidana konvensional
Popularitas, jumlah pengikut, dan citra sukses tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menyesatkan publik.
Penutup
Kasus Indra Kenz menandai pergeseran penting dalam penegakan hukum: ruang digital tidak lagi menjadi zona abu-abu tanpa pertanggungjawaban. Influencer bukan sekadar pembuat konten, melainkan subjek hukum yang wajib tunduk pada prinsip kejujuran, kehati-hatian, dan perlindungan konsumen.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para figur publik di era digital: ketika pengaruh diperdagangkan, tanggung jawab hukumnya ikut melekat.
Rujukan Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023, 21 Juni 2023


