196 Kades di Sragen Terima SK Perpanjangan Jabatan

Spread the love

SRAGEN – Sebanyak 195 Kepalda Desa (Kades) di Kabupaten Sragen dikukuhkan masa jabatannya, diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen Kamis (13/6/2024).

Perpanjanan masa jabatan tersebut, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Yuni menyebutkan perpanjangan Kepala Desa masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun yang menerima SK sebanyak 196 Kades. Perpanjangan masa jabatan dua tahun sejak 27 Desember 2025 menjadi 27 Desember 2027 sebanyak 167 Kades, namun 1 orang Kepala Desa Tegalombo meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kemudian, perpanjangan dua tahun masa jabatan Kades sejak 13 Desember 2028 menjadi 13 Desember 2030 sebanyak 29 Kades dan perpanjangan dua tahun masa jabatan Kades 29 Desember 2029 menjadi 29 Desember 2031 sebanyak 10 Kades.

“Selamat bagi Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Beberapa waktu yang lalu saya sudah pernah sampaikan saya akan mengukuhkan hak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sambil menunggu PP-nya paling tidak surat edaran dari Mendagri. Sebagai pemimpin saya memegang janji,” ucapnya.

Yuni berharap seluruh Kepala Desa dapat menjalankan amanah yang dititipkan warga masyarakat dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Dengan pengukuhan masa perpanjangan ini, semoga menambah semangat kerja panjenengan semua. Berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Kita masih bisa bersama-sama membangun Sragen di sisa masa waktu saya yang tinggal sedikit. Prestasi yang telah kita raih harus dikembangkan terus. Kita menjadi contoh bagi daerah lain khususnya penerapan cashless management system,” tutur Yuni.

Sementara salah satu Kepala Desa Jetak Siswanto mengucap syukur atas perpanjangan masa jabatan tersebut. Dia berharap dengan perpanjangan ini menjadi motivasi kerja dalam melayani masyarakat sehingga memberikan waktu yang lebih panjang untuk melakukan program Pembangunan desa.

“Mudah-mudahan memberikan semangat bagi kami semua. Dengan masa jabatan ini lebih fokus bekerja pada misi dan visi serta membuat perubahan perencanaan perpanjangan RPJMDes dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ungkapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan