Wamenkomdigi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dengan Teknologi AI

Spread the love

Jakarta  – Masyarakat diingatkan untuk mewaspadai modus tindak kejahatan dan penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), seperti untuk pembuatan foto dan video palsu dengan teknologi AI yang disebut sebagai deepfake.

“Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para ekspert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait acara Syawal Fest PW GP Ansor Jawa Timur di Jatim International Expo, Surabaya, pada Minggu (13/4/2025).

Menurut Nezar, saat ini pihaknya mencatat ada penyalahgunaan AI dalam bentuk pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.

“Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” ungkapkan.

Nezar menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Bahkan, Kemkomdigi sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk melakukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah dari tindak kejahatan keuangan dan perbankan yang memanfaatkan teknologi digital.

Selain itu, lanjut Nezar, pemerintah menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.

Kendati demikian, Ia menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.

“Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” kata dia.

Wamenkomdigi juga mengatakan, saat ini Pemerintah tengah menyusun sebuah peta jalan pengembangan AI.

Targetnya agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif yang mungkin terjadi. (Kefas)

Tinggalkan Balasan