
Uji Skema Kerja Fleksibel, 37,4% ASN Bekasi WFA Tanpa Ganggu Layanan Publik
Bekasi, 25 Maret 2026 – Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan pola kerja fleksibel pasca libur Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi dengan menugaskan 37,4% Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini berlangsung selama tiga hari, 25–27 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja, sekaligus menjadi uji implementasi fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan berjalan normal meskipun sebagian pegawai tidak bekerja dari kantor.
“Penyesuaian ini bukan berarti pelayanan berkurang. Justru menjadi tantangan bagi ASN untuk tetap produktif dan bertanggung jawab di mana pun bekerja,” ujarnya.
Kebijakan WFA ini dinilai sebagai upaya adaptasi terhadap pola kerja modern yang lebih dinamis. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kedisiplinan, koordinasi, serta pengawasan internal di setiap perangkat daerah.
Pemkot Bekasi juga menekankan bahwa momentum pasca libur panjang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kembali kinerja aparatur. ASN diharapkan segera kembali pada ritme kerja yang optimal serta menjaga kepercayaan publik.
Dengan penerapan ini, Pemerintah Kota Bekasi berupaya menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja dapat berjalan seiring dengan pelayanan publik yang tetap maksimal.
Jurnalis: Romo Kefas



