Tri Adhianto Gandeng Kejaksaan: Dana Hibah RW Aman, Pembangunan Lingkungan Lancar!

Spread the love

Bekasi, 3 Oktober 2025 – Janji politik Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk memberikan dana hibah 100 juta rupiah per RW kini memasuki babak baru. Dalam sosialisasi program penataan RW Bekasi Keren, Tri menegaskan bahwa pencairan dana ini akan didampingi langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Pastikan terimplementasi dan musyawarah bersama untuk penggunaannya. Pencairan dana hibah ini akan didampingi dari Kejaksaan,” tegas Tri di hadapan para ketua RW. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dan mencegah penyelewengan dana.

Tri Adhianto menekankan pentingnya penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tertib dan transparan. “Laporan dan bentuk pertanggungjawaban sangat diperlukan agar mencegah penyelewengan dana tersebut, agar tertata, tepat sasaran, dan transparan,” ujarnya.

Dana hibah ini diharapkan menjadi stimulus bagi RW untuk merealisasikan rencana pembangunan yang telah disepakati bersama warga. Renovasi posyandu, pembangunan gapura, atau inisiatif lainnya dapat diwujudkan melalui dana ini, asalkan melalui musyawarah dan perencanaan yang matang.

Menariknya, Tri Adhianto memberikan pesan khusus terkait pembuatan SPJ. “Untuk SPJ yang akan dilaporkan, dibuat secara khusus untuk RW dan tidak perlu minta bantuan dari Pamor atau pihak kelurahan karena pasti akan ada tips untuk pembuat laporan tersebut. Dimaksimalkan kerjakan sendiri agar tidak ada dana yang bisa dipotong-potong untuk pembuatan SPJ tersebut,” jelasnya.

Sosialisasi program ini dibagi menjadi dua sesi, melibatkan seluruh ketua RW dan pengurus lingkungan dari berbagai kecamatan di Kota Bekasi. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bekasi dalam memastikan program ini berjalan sukses dan tepat sasaran.

Dengan pengawalan dari Kejaksaan dan partisipasi aktif dari masyarakat, program dana hibah 100 juta per RW diharapkan dapat membawa perubahan positif dan signifikan bagi lingkungan di Kota Bekasi.

Jurnalis: Vicken Highlightlander
Editor: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan