Terkait Proses Hukum Yang Sedang Bergulir di PN Sorong, Pihak Yayasan Kalam Kudus Klarifikasi

Spread the love

*Terkait Proses Hukum Yang Sedang Bergulir di PN Sorong, Pihak Yayasan Kalam Kudus Klarifikasi*

 

Sorong Papua –

Pelitakota.id

Pada hari ini Jumat 3 Oktober 2025 Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Papua membuat klarifikasi.

Terkait dengan penggugat mantan wali murid.

Kejadian bermula di akhir tahun ajaran 2023-2024, peserta didik tidak dapat mengikuti tata tertib sekolah sehingga dianggap peserta didik telah mengundurkan diri dari sekolah.

Perihal ; Pernyataan Resmi terkait Proses Hukum di Pengadilan Negeri Sorong ;

Sehubungan dengan pemberitaan media mengenai adanya gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu mantan orang tua/wali murid terhadap Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong dan Yayasan Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Menghormati Proses Hukum

Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum yang tersedia. Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong menegaskan, “Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Komitmen pada prinsipnya ; Pendidikan yang adil dan terstruktur

sebagai institusi pendidikan, SKKK Sorong berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang terstruktur, disiplin, dan adil bagi seluruh peserta didik. Tata tertib dan peraturan sekolah dirancang untuk mendukung tujuan tersebut dan berlaku secara setara bagi semua siswa tanpa terkecuali.

Kesetaraan dan hak atas pendidikan

kami menjunjung tinggi amanat konstitusi dan perundang-undangan, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi bagi setiap peserta didik.

Seluruh kebijakan sekolah diterapkan dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan dan persamaan hak tersebut.

Proses Hukum karena perkara ini telah memasuki ranah persidangan. Kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi atau detail materi gugatan. Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada mekanisme hukum di Pengadilan Negeri Sorong Papua dan meyakini proses tersebut akan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Tetap fokus pada pelayanan pendidikan

SKKK Sorong dan YKKI Cabang Sorong akan terus menjalankan amanah utama kami, yaitu memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi seluruh siswa, mendidik dengan kasih, dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk dapat dipahami sebagaimana mestinya. Atas perhatian seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Yayasan Kalam Kudus Indonesia

Cabang Sorong.

Jurnalis Lianna

Tinggalkan Balasan