
Satgas Saber Diterjunkan, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang HBKN 2026
JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengawasan distribusi dan harga pangan nasional dengan mengerahkan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan harga dan gangguan distribusi yang kerap terjadi saat perayaan Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan terpadu guna menjaga keseimbangan pasokan dan harga pangan, sekaligus mencegah praktik spekulasi pasar oleh oknum pelaku usaha.
Deputi I KSP Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Pelaksana Satgas mengatakan, Satgas Saber dibentuk untuk memastikan seluruh kebijakan harga pangan nasional berjalan sesuai ketentuan, termasuk penerapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP).
“Satgas ini hadir untuk memastikan stabilitas harga dari tingkat produsen hingga konsumen. Kami juga mengawasi keamanan dan mutu pangan agar masyarakat memperoleh bahan pangan yang layak dan aman dikonsumsi,” ujar Ketut Astawa.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara nasional di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan menyasar seluruh rantai distribusi pangan. Komoditas yang menjadi fokus pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, dan gula konsumsi.
Pemerintah Pastikan Cadangan Pangan Stabil
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menegaskan, secara nasional kondisi ketersediaan pangan masih dalam kategori aman. Bahkan, pemerintah mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada beras dengan stok cadangan mencapai 3,4 juta ton.
Menurutnya, keberlimpahan stok tersebut seharusnya mampu menekan potensi kenaikan harga di tingkat konsumen. Pemerintah juga menegaskan tidak melakukan impor beras untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi produksi dalam negeri.
“Ketersediaan stok sangat mencukupi. Tantangan utama bukan lagi produksi, tetapi bagaimana menjaga stabilitas harga dan distribusi agar tidak memicu inflasi,” kata Sarwo Edhy.
Selain memantau harga, Satgas juga diberi mandat melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran keamanan pangan, termasuk peredaran pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Evaluasi Pengawasan Tahun Sebelumnya
Pembentukan Satgas Saber 2026 merupakan kelanjutan dari Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 yang dinilai berhasil menekan lonjakan harga beras. Sepanjang 2025, Satgas telah melakukan puluhan ribu kegiatan pemantauan serta menjatuhkan ratusan teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga.
Keberhasilan tersebut mendorong pemerintah memperluas cakupan pengawasan tidak hanya pada beras, tetapi juga berbagai komoditas pangan strategis lainnya.
Untuk meningkatkan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat, pemerintah membuka layanan pengaduan melalui hotline WhatsApp agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran harga maupun mutu pangan.
Penindakan Tegas Jika Terjadi Pelanggaran
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan, pendekatan pengawasan Satgas mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Namun, aparat penegak hukum tetap siap melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi masyarakat. Penegakan hukum menjadi opsi terakhir, tetapi akan diterapkan secara tegas jika ditemukan praktik pelanggaran yang membahayakan stabilitas pangan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan stabilitas harga pangan menjadi prioritas pemerintah. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjual pangan melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan penguatan pengawasan lintas sektor tersebut, pemerintah berharap stabilitas pasokan pangan tetap terjaga serta daya beli masyarakat tidak terganggu selama momentum HBKN 2026.
Jurnalis: Romo Kefas
Sumber: GWI Banten



