Paser Usulkan Pelepasan Lahan HPL Transmigrasi Seluas 500 Hektare

Spread the love

Paser, Pelitakota.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, mengupayakan pelepasan tanah seluas 500 hektare (ha) berstatus Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi yang berada di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, mengatakan pihaknya telah mengusulkan pelepasan itu kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Permohonan pelepasan sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pembangunan,” kata Katsul Wijaya di Tanah Grogot, Rabu (22/5/2024).

Menurut Katsul lahan tersebut tidak lagi relevan berstatus HPL transmigrasi karena sudah banyak bangunan yang berdiri serta infrastrutktur penunjang di lahan tersebut.

“Kami memohon agar tanah HPL bisa menjadi hak milik. Apalagi sudah lama digunakan masyarakat. Upaya ini kami lakukan agar tidak pelanggaran hukum di kemudian hari dengan menyesuaikan aturan yang ada,” ujar Katsul.

Selain memudahkan Pemkab Paser untuk membangun fasilitas publik di lahan tersebut, kata Katsul, upaya ini juga dalam rangka mendukung program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat setempat.

Ia mengakui Pemkab Paser mengalami kendala terkait pelaksanaan PTSL untuk masyarakat di desa itu. Karena statusnya HPL, maka tidak bisa diberikan sertifikat PTSL.

Katsul berharap pertemuan dengan Kementerian ATR beberapa waktu lalu, dapat membuahkan hasil agar persoalan status lahan HPL transmigrasi di Desa Jone dapat segera diakomodir pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan