
Elly Susanti: Citizen Lawsuit Diajukan untuk Mendorong Kepastian Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun
Jakarta, 5 Februari 2026 – Anggota Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun, Elly Susanti, S.S., S.H., menyatakan pengajuan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dilakukan untuk mendorong kepastian hukum terkait hilangnya Iptu Tomi saat menjalankan tugas operasi penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat.
Elly mengatakan gugatan tersebut diajukan setelah keluarga menilai belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan pencarian maupun hasil investigasi terhadap hilangnya perwira Polri tersebut.
Menurut Elly, kepastian hukum diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada keluarga korban yang selama ini masih menunggu informasi resmi mengenai kondisi Iptu Tomi.
Ia menyampaikan bahwa Citizen Lawsuit merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan warga negara untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara dalam memenuhi hak publik.
Elly menilai jalur hukum tersebut menjadi sarana untuk membuka fakta secara transparan melalui proses peradilan.
Selain itu, Elly menyebut ketidakpastian terhadap kasus hilangnya aparat negara dapat berdampak pada kondisi psikologis keluarga korban.
Menurutnya, penyelesaian kasus secara transparan menjadi penting untuk memberikan kepastian bagi keluarga.
Ia juga menyampaikan harapan agar proses persidangan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Elly menambahkan bahwa penyelesaian perkara tersebut diharapkan dapat meningkatkan perhatian terhadap perlindungan aparat negara yang menjalankan tugas berisiko tinggi.
Jurnalis: Romo Kefas



