
Eksepsi Terdakwa Warnai Sidang Korupsi Lapen Sampang, Soroti Peran Jabatan dan Mekanisme Proyek
Surabaya – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Dua terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026).
Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. melalui tim penasihat hukum. Sementara dua terdakwa lain yang berkasnya dipisah memilih tidak mengajukan keberatan dan tetap melanjutkan persidangan sesuai dakwaan.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum pimpinan Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H., disebutkan bahwa surat dakwaan jaksa dinilai belum menggambarkan secara utuh struktur kewenangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan lapen yang terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan nilai anggaran sekitar Rp12 miliar dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
Kuasa hukum menilai kliennya, Ahmad Zahrón Wiami selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hanya memiliki tanggung jawab administratif, seperti mengendalikan pelaksanaan kegiatan, menyusun laporan pekerjaan, dan melengkapi dokumen administrasi pembayaran.
Menurut pembela, kewenangan penentuan kebijakan pengadaan proyek berada pada struktur jabatan lain dalam organisasi perangkat daerah, termasuk unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas) serta pimpinan dinas.
Dalam dokumen eksepsi, pembela turut menyebut adanya alur koordinasi jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Dinas PUPR, termasuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR saat proyek berlangsung.
Selain itu, tim pembela juga menyoroti peran unsur Barjas yang dinilai tidak menyampaikan keberatan selama proyek berjalan. Kondisi tersebut, menurut pembela, menjadi dasar keyakinan pelaksana kegiatan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur administrasi.
Eksepsi juga menyinggung keterlibatan sejumlah pihak rekanan proyek yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan. Namun, menurut pembela, pihak-pihak tersebut tidak tercantum sebagai terdakwa dalam perkara.
Sementara itu, pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menilai persidangan menjadi momentum penting untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
Ia menegaskan, pengungkapan fakta persidangan diperlukan agar penetapan tanggung jawab hukum dapat dilakukan secara proporsional.

“Persidangan harus mampu mengurai secara objektif rantai kewenangan dan pengambilan keputusan agar penanganan perkara tidak parsial,” ujarnya usai mengikuti sidang secara daring.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa pada pertengahan Februari 2026.
Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen Kabupaten Sampang ini terus menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang cukup besar serta dugaan keterlibatan berbagai unsur dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur tersebut.



