
JAKARTA, 6 Februari 2026 – Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan reformasi kebijakan di bidang pendidikan dan perlindungan hukum warga negara. Desakan tersebut disampaikan menyusul dua isu nasional yang menjadi perhatian publik, yakni tragedi bunuh diri siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta dugaan kriminalisasi korban pembelaan diri.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 5 Februari 2026, BKAG menilai kedua persoalan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan sistemik dalam perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Tragedi Anak Dinilai Alarm Sistem Pendidikan
BKAG menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa SD di NTT yang diduga dipicu ketidakmampuan memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu sebagai alarm serius bagi pemerintah dalam mengevaluasi sistem pendidikan nasional.
BKAG menegaskan bahwa konstitusi telah mengamanatkan negara untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk melalui pengalokasian minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Namun, BKAG menyoroti masih adanya praktik pungutan di sekolah negeri yang dinilai membebani keluarga kurang mampu. Mekanisme komite sekolah disebut sering dijadikan dasar legal untuk menarik iuran dari wali murid.
BKAG meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah karena dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
BKAG juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran pendidikan agar bantuan pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat miskin.
Soroti Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum
Selain sektor pendidikan, BKAG juga menyoroti penanganan sejumlah kasus pembelaan diri yang berujung pada penetapan korban sebagai tersangka.
Menurut BKAG, fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena berpotensi mengabaikan hak korban kejahatan untuk mempertahankan diri.
BKAG mengingatkan bahwa Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa tindakan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa tidak dapat dipidana. Selain itu, jaminan perlindungan hukum terhadap warga negara juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
BKAG meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang objektif dan berkeadilan dalam menangani perkara yang melibatkan pembelaan diri.
Ajak Kolaborasi Nasional
BKAG menilai dua persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan kebijakan publik yang lebih berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Organisasi tersebut mengajak pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, tokoh agama, serta masyarakat sipil untuk memperkuat kerja sama dalam membangun sistem yang lebih adil dan manusiawi.
BKAG menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, terutama dalam menjamin hak pendidikan serta keamanan warga negara.



