Berantas Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sasar Wilayah Perbatasan Purworejo-Kebumen

Spread the love

PURWOREJO – Wilayah perbatasan Purworejo-Kebumen menjadi target operasi tim gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Cilacap, Subdenpom, TNI, dan Polres setempat menyasar toko dan kios untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Damkar Purworejo Wiworo Dwi Handoyo, menjelaskan operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada 11 dan 12 September 2024, di wilayah Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo dan di wilayah Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.

“Sebelum pelaksanaan ini kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen karena terindikasi peredaran rokok ilegal di daerah pemasaran perbatasan daerah Purworejo-Kebumen dan ternyata memang benar adanya, didapati peredaran rokok yang salah peruntukan, di pita cukai tertulis 12 batang namun berisi 50 batang di setiap bungkusnya,” ujarnya.

Wiworo berharap kerja sama antarinstansi tersebut bisa terus berlanjut untuk memberantas peredaran rokok ilegal, di Purworejo dan Kebumen.

Senada, Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen, Suparmi, menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meminimalisasi pelanggaran cukai yang ada di wilayah pemasaran perbatasan Purworejo-Kebumen. Hal ini dilakukan karena di Kabupaten Purworejo dan Kebumen terdapat pabrik rokok yang terindikasi penjualannya melanggar aturan cukai.

“Di wilayah Kebumen, kita dapatkan rokok jenis KLM (klembak menyan) dari Purworejo yang melanggar cukai karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Ada sekitar 49 bungkus rokok yang setiap bungkusnya berisi 50 batang,” katanya.

Kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kebumen, lanjut Suparmi, memang rutin dilaksanakan. Harapannya setelah kegiatan operasi bersama ini, pelanggaran-pelanggaran terkait dengan cukai rokok semakin berkurang dan hilang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok yang tidak bercukai. Silahkan membeli rokok yang bercukai resmi. Untuk penjual, kami berpesan agar jangan sekali-sekali menjual rokok yang tanpa cukai karena selain akan disita barangnya oleh Bea Cukai, penjual juga akan dikenakan denda yang mencapai 3 kali lipat dari harga cukai itu sendiri,” pesannya.

Tinggalkan Balasan