Bea Cukai Langsa Amankan Sembilan Sepeda Motor Triumph

Spread the love

Langsa, Pelitakota.id – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil mengamankan berupa barang impor ilegal di antaranya 9 sepeda motor merek Triumph Kawasaki, Yamaha, Honda dalam kondisi bekas dan banyak barang lainnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, Selasa (21/5/2024) menjelaskan, Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya, berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Operasi gabungan ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp3,6 miliar.

“Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya,” sebutnya.

Sulaiman menceritakan kronologis penindakan dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika tim gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. Selanjutnya, dibentuk tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.

Sembilan unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas. Onderdil/Suku cadang kendaraan bermotor, 12 koli onderdil Harley Davidson. 9 koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.

“Lantas untuk Hewan ada 1 ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino anakan, 11 koli tanaman hias, 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 koli pakaian bekas. Lalu, Teh olahan ada 10 koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix), 6 koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix), 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merk, 1 koli spare part alat berat,” ungkapnya.

Masih kata Sulaiman, pada saat dilakukan penindakan terhadap HSC dan barang-barang impor illegal tersebut, tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor. Kapal cepat (HSC) yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor illegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut.

Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Hasil penelitian kedapatan bahwa barang-barang impor illegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan atau pembatasan untuk diimpor.

“Bea Cukai Langsa tidak henti-hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya. Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat,” katanya.

Sedangkan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, menyatakan mendukung penuh Bea Cukai Langsa untuk penindakan barang ilegal. “Kita dukung NKRI dan Bea Cukai terkait penindakan kepabeanan dan cukai,” ujar Andy.

Tinggalkan Balasan